Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO, pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, sekira jam.17.00 Wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di dekat pasar Wajak dekat rumah orang dibawah tumpukan batu bata di Jl.Cokroaminoto III Desa Wajak Kec.Wajak Kab.Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram. berupa 1(satu) bungkus sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bersih 19,43 ( sembilan belas koma empat puluh tiga ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira jam 16.00 wib saat terdakwa berada dirumah mendapat telpon Whatsapps dari sdr RENDI Als. NYAMBEK (DPO) dengan nomor 089 541 3117 020 dikontak handphone terdakwa beri nama “ ####” mengatakan :“Jupuk en barang (sabu) nang daerah wajak” (ambil barang di daerah Wajak) lalu terdakwa menjawab “Kapan”, kemudian dijawab sdr RENDI Als. NYAMBEK “ saiki” (sekarang) lalu terdakwa menjawab ‘ Mariki tak budal “. (habis ini saya berangkat) kemudian dijawab oleh sdr RENDI Als. NYAMBEK (DPO) “ nek wes teko pasar wajak telpono”,(kalau sudah sampai telpon), kemudian sekira jam 17.00 wib terdakwa berangkat sendirian ke Pasar Wajak setelah sampai dipasar Wajak selanjutnya terdakwa menelpon whatsapps ke sdr RENDI Als. NYAMBEK (DPO) dan mengatakan : “ aku ws ndek pasar wajak” (saya sudah di pasar wajak) kemudian sdr RENDI Als. NYAMBEK menjawab “ entenono dilute sek ate dipasang (tunggu sebentar sudah mau dipasang) terdakwa jawab “ iyo tak enteni ojo suwe suwe “ (Iya saya tunggu jangan lama-lama) , kemudian terdakwa menunggu sekira 1 (satu) Jam didepan pasar wajak , lalu sdr RENDI Als. NYAMBEK mengirim pesan what apps yaitu lokasi dimana sabu tersebut diranjau selanjutnya terdakwa mengikuti peta tersebut dan di ranjau di dekat pasar wajak dekat rumah orang dibawah tumpukan batu bata di Jl. Cokroaminoto III Desa Wajak Kec. Wajak Kab. Malang, setelah sampai dilokasi peta ranjauan, ranjauan sabu tersebut terdakwa langsung ambil dan di bawa pulang.
- Bahwa sesampai dirumah sekira jam 21.00 wib terdakwa menerima telpon whatsaps dari sdr RENDI Als. NYAMBEK (DPO) mengatakan : sdr RENDI Als. NYAMBEK : “ cobaen sek, (cobain dulu) lalu terdakwa menjawab “iyo” kemudian terdakwa menyiapkan alat hisap sabu milik terdakwa , kemudian 1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan tersebut terdakwa cukit menggunakan scrop warna putih, kemudian terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut hingga habis, kemudian tidak lama sdr RENDI Als. NYAMBEK menelpon whatsapps mengatakan : “ enak opo ora” (enak apa nggak) lalu terdakwa menjawab “ lumayan” , kemudian sdr.Rendi mengatakan “ mariki timbangen” (habis ini timbangi) dijawab terdakwa “ oke”,kemudian terdakwa menimbang 1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan tersebut dengan berat 19,86 gram setelah itu sabu tersebut terdakwa masukan tas dan disembunyikan dislorokan meja ruang tamu rumah terdakwa, kemudian sekira jam 19.00 wib didatangi anggota Polisi kemudian menjelaskan maksud dan tujuannya dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna hitam, 1 (satu) Buah Timbangan Digital ukuran kecil warna silver dan hitam 1 (satu) Set alat hisap sabu,2 (dua) Buah Pipet kaca, 1 (satu) Scrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, didalam 1 (satu) Buah Tas Kain warna Hitam Corak Putih Merk MXC GOODS saya simpan dislorokan meja tamu rumah saya, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01 Warna Unggu Nomor Whatsapps : 083 851 114 332 dan Nomor WA Businnes : 083 870 777 815 diatas meja ruang tamu, Selanjutnya terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No : Lab- 10575/NNF/2024, tanggal 24 Desember 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahwa barang bukti No : 29526/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram.
- Bahwa barang bukti No : 29527/2024/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan Urine 12 ml.
- Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO.
Dengan Kesimpulan :
Barang bukti Nomor : 29526/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti No : 29527/2024/NNF berupa 1(satu) pot berisikan urine 12 ml adalah benar milik terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa diakui oleh terdakwa milik sdr.RENDI Als NYAMBEK (DPO) yang didapat untuk di ranjau Kembali tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa mendapat Upaya setiap titik ranjau Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO , pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 21.00, atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Desember 2024 , bertempat di rumah terdakwa Dsn.Krajan Rt.011/03 Desa Pagak Kec.Pagak Kab. Malang, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebih 5 gram. berupa 1(satu) bungkus sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bersih 19,43 ( sembilan belas koma empat puluh tiga ) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi ERIK ARIANTO beserta Anggota Satnorkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa di wilayah Pagelaran Kab. Malang ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut, kemudian saksi ERIK ARIANTO beserta anggota Satnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, saat terdakwa berada dirumah terdakwa Dsn.Krajan Rt.011/03 Desa Pagak Kec.Pagak Kab. Malang , saksi ERIK ARIANTO beserta anggota Satnarkoba berpakaian preman kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa , kemudian saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Poket sabu didalam plastik klip transparan, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna hitam, 1 (satu) Buah Timbangan Digital ukuran kecil warna silver dan hitam 1 (satu) Set alat hisap sabu,2 (dua) Buah Pipet kaca, 1 (satu) Scrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, didalam 1 (satu) Buah Tas Kain warna Hitam Corak Putih Merk MXC GOODS saya simpan dislorokan meja tamu rumah saya, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y01 Warna Unggu Nomor Whatsapps : 083 851 114 332 dan Nomor WA Businnes : 083 870 777 815 diatas meja ruang tamu, Selanjutnya terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No : Lab- 10575/NNF/2024, tanggal 24 Desember 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
- Bahwa barang bukti No : 29526/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,019 gram.
- Bahwa barang bukti No : 29527/2024/NNF berupa 1 (satu) pot plastic berisikan Urine 12 ml.
- Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO.
Dengan Kesimpulan :
Barang bukti Nomor : 29526/2024/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa barang bukti No : 29527/2024/NNF berupa 1(satu) pot berisikan urine 12 ml adalah benar milik terdakwa BAYU AGIL IRAWAN Bin SUNARIYANTO tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa diakui oleh terdakwa milik sdr.RENDI Als NYAMBEK (DPO) yang didapat untuk di ranjau Kembali tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa mendapat Upaya setiap titik ranjau Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------ |