Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa SURAJI Bin GIMIN pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira jam 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2025 bertempat di rumah saksi KHUNAINI Jalan Raya Kidal No. 14 Rt. 01 Rw. 01 Dusun Krajan Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “Pencurian Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan Atau Mempermudah Pencurian Atau Dalam Hal Tertangkap Tangan Untuk Melarikan Diri Sendiri Atau Peserta Lainnya Atau Untuk Menguasai Barang Yang Dicuri Yang Dilakukan Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Perkarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Jika Masuknya Ke Tempat Melakukan Kejahatan Dengan Merusak Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu Atau Pakaian Jabatan palsu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 wib terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi KHUNAINI pada malam hari lewat pintu belakang dengan cara melubangi dinding menggunakan besi ukuran 10 dengan panjang kurang lebih 30 cm yang sudah terdakwa buat runcing ujungnya, terdakwa melubangi dinding sebesar ukuran tangan terdakwa untuk melepas grendel pintu, setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam rumah dengan membawa sebilah celurit yang sudah terdakwa bawa dari rumah kemudian terdakwa menuju ruang tengah dan naik ke kamar atas di lantai dua dan mengambil 1 (satu) buah HP, setelah itu terdakwa turun lagi ke ruang tengah mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna merah dan 1 (satu) buah Laptop beserta charge dan Mouse nya yang kemudian terdakwa masukkan laptop dan HP kedalam tas merah tersebut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar belakang dan mengambil 1 (satu) buah dompet di dalam celana yang tergantung dan 1 (satu) buah HP yang kemudian terdakwa masukan kedalam tas, saat terdakwa hendak membuka Laci saksi KHUNAINI yang sedang tidur di kamar tersebut bangun dan teriak “TOLONG TOLONG” selanjutnya terdakwa memukul tangan saksi KHUNAINI dengan celurit yang dibawa oleh terdakwa akan tetapi terdakwa posisikan gagang pegangan celurit tersebut miringkan sehingga tidak melukai saksi KHUNAINI, kemudian setelah itu terdakwa bergegas kabur melarikan diri, dalam pelarian terdakwa membuang besi yang terdakwa gunakan untuk melubangi dinding ke dalam lubang WC di dekat rumah terdakwa.
- Bahwa barang milik saksi KHUNAINI yang telah hilang diambil oleh terdakwa tersebut yaitu :
- 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna Merah
- 1 (satu) Buah HP merk Redmi Note 11 Pro 5G warna Polar White 8/128 GB dengan Imei : 860677064361805, Imei 2 : 860677064361813 Sim Card : 082231123590
- 1 (satu) Buah HP merk Oppo A58 warna Hitam bersinar 6/128 GB dengan Imei : 865813065583510, Imei 2 : 085813065583502, Sim Card : 085784998799
- 1 (satu) Buah dompet warna Hitam yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-, 1 (satu) Buah KTP An. KHUNAINI, 1 (satu) Buah NPWP An. KHUNAINI, 1 (satu) Buah SIM C an. KHUNAINI dan 1 (satu) Buah STNK Honda Beat No.Pol : N-4731-EEN
- 1 (satu) Buah Tas Rangsel bertuliskan DIKOPUM warna merah yang berisikan 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BRI An. Bumdes Garuda Jaya Kidal dan 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Jatim An. Bumdes Garuda Jaya Kidal
- 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor Beat No.Pol : N-4731-EEN.
- Bahwa kemudian ketika saksi DIDIT KUNCAHYO mendapatkan laporan dari saksi KHUNAINI tentang kejadian Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di rumahnya, saksi beserta tim datang ke TKP, selanjutnya saksi mencari informasi kepada para informan terkait pencurian dengan kekerasan tersebut. Setelah saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa SURAJI diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut, saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SURAJI di tepi jalan Raya Tumpang Desa Tumpang Kec. Tumpang Kab. Malang pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Setelah di lakukan interogasi kepada terdakwa SURAJI mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan Pencurian di rumah saksi KHUNAINI. Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah HP merk Oppo A58 warna Hitam bersinar 6/128 GB dengan Imei : 865813065583510, Imei 2 : 865813065583502. 1 (satu) Buah Laptop merk Asus warna merah beserta Charger dan Mouse warna merah merk M-Tech. 1 (satu) Buah Baff warna Hitam, 1 (satu) Buah Senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu. 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No. Pol : N-4731-EEN. Selanjutnya saksi membawa terdakwa dan Barang bukti ke Polsek Tumpang.
- Bahwa letak / keberadaan barang-barang milik saksi KHUNAINI yang telah terdakwa ambil yaitu :
- 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS warna merah beserta Charge dan mouse nya ada di rumah terdakwa dan telah di sita oleh pihak kepolisian.
- 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 11 Pro 5G warna Polar White 8/128 GB, kemungkinanan telah terjatuh saat terdakwa dalam perjalan pulang karena saat melakukan pencurian terdakwa mengambil 2 (dua) buah HP akan tetapi setibanya di rumah hanya tersisa 1 (satu) buah HP.
- 1 (satu) Buah HP merk Oppo A58 warna Hitam bersinar 6/128 GB ada di rumah terdakwa dan telah di sita oleh pihak kepolisian.
- 1 (satu) Buah dompet warna Hitam yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-, 1 (satu) Buah KTP An. KHUNAINI, 1 (satu) Buah NPWP An. KHUNAINI, 1 (satu) Buah SIM C an. KHUNAINI dan 1 (satu) Buah STNK Honda Beat No.Pol : N-4731-EEN, telah terdakwa bakar dan untuk uangnya telah terdakwa gunakan untuk membayar hutang.
- 1 (satu) Buah Tas Rangsel bertuliskan DIKOPUM warna merah yang berisikan 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank BRI An. Bumdes Garuda Jaya Kidal dan 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Jatim An. Bumdes Garuda Jaya Kidal telah terdakwa bakar.
- 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor Beat No.Pol : N-4731-EEN ada di rumah terdakwa dan telah disita oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu untuk mengambil barang milik saksi KHUNAINI tersebut kepada siapapun.
- Bahwa dengan adanya kejadian pencurian tersebut saksi KHUNAINI mengalami kerugian kurang lebih sekitar sebesar Rp 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah).
-----------------Perbuatan terdakwa SURAJI Bin GIMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 Dan ke-3 KUHPidana.-- |