Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
189/Pid.Sus/2025/PN Kpn | AI SUNIATI, SH | ARI KRISTANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 189/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1892/M.5.20/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa ia terdakwa ARI KRISTANTO pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dsn. Kesamben Rt 01 Rw 01 Desa Kesamben Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, dengan sengaja dan tanpa hak terdakwa telah mengirimkan dokumen elektronik berupa angka-angka dengan terdakwa menerima tombokan nomor dari para penombok dengan memasang nomor tombokan dua nomor (buntut), tiga nomor (kop) dengan cara menitipkan atau menyerahkan catatan kertas yang berisi nomor tombokan dan nominal tombokan, nilai tombokan paling kecil Rp 100,- (seratus rupiah) dan paling besar tidak ada batasnya, selanjutnya terdakwa memasangkan nomor togel sesuai pesanan dari penombok di Situs CLBKTOTO melalui website : clbktotoo.com dengan menggunakan akun bernama “arikristanto”, apabila ada yang menang, maka setiap tombokan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) cocok dua nomor akan mendapat kemenangan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tetapi terdakwa serahkan ke penombok sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk yang cocok tiga angka mendapat uang kemenangan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tetapi terdakwa serahkan ke penombok sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu, dan jumlah omzet terdakwa dalam satu hari dalam perjudian jenis togel online tersebut adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 45 ayat (3) UU No.1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----- ATAU Kedua : ----- Bahwa ia terdakwa ARI KRISTANTO pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dsn. Kesamben Rt 01 Rw 01 Desa Kesamben Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, dengan sengaja dan tanpa hak terdakwa telah mengirimkan dokumen elektronik berupa angka-angka dengan terdakwa menerima tombokan nomor dari para penombok dengan memasang nomor tombokan dua nomor (buntut), tiga nomor (kop) dengan cara menitipkan atau menyerahkan catatan kertas yang berisi nomor tombokan dan nominal tombokan, nilai tombokan paling kecil Rp 100,- (seratus rupiah) dan paling besar tidak ada batasnya, selanjutnya terdakwa memasangkan nomor togel sesuai pesanan dari penombok di Situs CLBKTOTO melalui website : clbktotoo.com dengan menggunakan akun bernama “arikristanto”, apabila ada yang menang, maka setiap tombokan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) cocok dua nomor akan mendapat kemenangan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tetapi terdakwa serahkan ke penombok sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk yang cocok tiga angka mendapat uang kemenangan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tetapi terdakwa serahkan ke penombok sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu, dan jumlah omzet terdakwa dalam satu hari dalam perjudian jenis togel online tersebut adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU Ketiga : ----- Bahwa ia terdakwa ARI KRISTANTO pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dsn. Kesamben Rt 01 Rw 01 Desa Kesamben Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja dan tanpa ijin telah menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------ Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, dengan sengaja dan tanpa hak terdakwa telah mengirimkan dokumen elektronik berupa angka-angka dengan terdakwa menerima tombokan nomor dari para penombok dengan memasang nomor tombokan dua nomor (buntut), tiga nomor (kop) dengan cara menitipkan atau menyerahkan catatan kertas yang berisi nomor tombokan dan nominal tombokan, nilai tombokan paling kecil Rp 100,- (seratus rupiah) dan paling besar tidak ada batasnya, selanjutnya terdakwa memasangkan nomor togel sesuai pesanan dari penombok di Situs CLBKTOTO melalui website : clbktotoo.com dengan menggunakan akun bernama “arikristanto”, apabila ada yang menang, maka setiap tombokan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) cocok dua nomor akan mendapat kemenangan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tetapi terdakwa serahkan ke penombok sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk yang cocok tiga angka mendapat uang kemenangan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tetapi terdakwa serahkan ke penombok sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu, dan jumlah omzet terdakwa dalam satu hari dalam perjudian jenis togel online tersebut adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ----- ATAU Keempat : ----- Bahwa ia terdakwa ARI KRISTANTO pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Dsn. Kesamben Rt 01 Rw 01 Desa Kesamben Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, dengan sengaja dan tanpa hak terdakwa telah mengirimkan dokumen elektronik berupa angka-angka dengan terdakwa menerima tombokan nomor dari para penombok dengan memasang nomor tombokan dua nomor (buntut), tiga nomor (kop) dengan cara menitipkan atau menyerahkan catatan kertas yang berisi nomor tombokan dan nominal tombokan, nilai tombokan paling kecil Rp 100,- (seratus rupiah) dan paling besar tidak ada batasnya, selanjutnya terdakwa memasangkan nomor togel sesuai pesanan dari penombok di Situs CLBKTOTO melalui website : clbktotoo.com dengan menggunakan akun bernama “arikristanto”, apabila ada yang menang, maka setiap tombokan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) cocok dua nomor akan mendapat kemenangan sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tetapi terdakwa serahkan ke penombok sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan untuk yang cocok tiga angka mendapat uang kemenangan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tetapi terdakwa serahkan ke penombok sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), jadi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa melakukan perjudian jenis togel online tersebut pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu, dan jumlah omzet terdakwa dalam satu hari dalam perjudian jenis togel online tersebut adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |