Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.Plw/2023/PN Kpn WIJININGSIH 1.FIRMANSYAH
2.Koperasi Simpan Pinjam Mirah Rejeki
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 240/Pdt.Plw/2023/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIJININGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fatahillah Nasir, S.HWIJININGSIH
Tergugat
NoNama
1FIRMANSYAH
2Koperasi Simpan Pinjam Mirah Rejeki
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan;
  2. Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana dalam Perkara Nomor: 11/Pdt.Eks/ 2023/PN.Kpn selama pemeriksaaan perkara ini berlangsung sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik;
  3. Menyatakan penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan yang diajukan Terlawan I dalamPerkara Nomor: 11/Pdt.Eks/2023/PN.Kpn;
  4. Menyatakan lelang jaminan kredit atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 867, luas 329 Meter Persegi, surat ukur nomor: 00411/sumbersekar/2011 tanggal 09/08/2011, atas nama WIJINININGSIH yang terletak di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sebagaimana Surat Terlawan II No.S.2156/KNL.1003/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Perihal Penetapan Jadwal Lelang adalah tidak sah;
  5. Membatalkan lelang jaminan kredit atas dua bidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 867, luas 329 Meter Persegi, surat ukur nomor: 00411/sumbersekar/2011 tanggal 09/08/2011, atas nama WIJINININGSIH yang terletak di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, sebagaimana Surat Terlawan II No.S.2156/KNL.1003/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Perihal Penetapan Jadwal Lelang;
  6. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  7. Menghukum Turut Terlawan I, II dan III untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

Subsidair

Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak