Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Tanggal Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-08012014-0127 tertanggal 14 Agustus 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Lahir pada tanggal 29 JUNI 2007 dibetulkan menjadi 09 JUNI 2007, sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Desa Balearjo Nomor 472.1.2/112/35.07.33.2004/2025 tertanggal 12 Maret 2025, Surat Keterangan dari Desa Balearjo Nomor 471/111/35.07.33.2004/2025 tertanggal 12 Maret 2025, Ijazah MTS Miftahush Shibyan tertanggal 15 Juni 2022, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tanggal Lahir di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|