Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2026/PN Kpn Dian Puspita. SH FALDA HIMAGATA NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 171/Pid.B/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2448/M.5.20/EOH.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Puspita. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FALDA HIMAGATA NURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

----------- Bahwa Terdakwa FALDA HIMAGATA NURDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.15 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Area Parkir Geprek Sa’i Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa FALDA HIMAGATA NURDIN pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sudimoro Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kepanjen maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP maka Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

 

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya