| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa sejak umur 45 tahun Rahmad mengalami sakit Jiwa psikis/ingatan hingga meninggalnya pada tanggal 09 April 2022, dialamat rumah terakhir Dusun Barisan RT018 RW02 Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang;----------------------
-
- Menyatakan para tergugat telah melakukan penyalahgunaan keadaan kepada para penggugat atas keadaan almarhum Rahmad yang sakit jiwa tersebut oleh tergugat I pada hari Rabu, 12 Januari 2005, dimana tergugat I telah melakukan peralihan sepihak jual beli lahan sebagian dari perluasan induk seluas 301 M2 dengan cara menandatangi sendiri/memalsukan tanda tangan Rahmad dan Para Peenggugat yaitu pada surat pernyataan sebagai lampiran pendukung terbitnya Akta Jual Beli No 21/Klp/I/2005 yang diterbitkan pada hari Rabu, 12 Januari 2005 ;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum Akta Jual Beli No 21/Klp/I/2005 yang diterbitkan pada hari Rabu, 12 Januari 2005 sesuai tertulis dalam akta jual beli dengan luas kurang lebih 301 M2, Persil Nomor : 42 Blok D.II Kohir Nomor C Desa 2853 SPPT 3830.7 dengan batas batas :
Merupakan penyalahgunaan keadaan dan merupakan akta jual beli yang cacat kehendak sehingga harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk dijalankan ;
- Menyatakan tanah aquo kembali pada keadaan semula menjadi sebidang tanah awal seluas kurang lebih 620 M2 di Desa Arjowilangun lahan sesuai surat SPPT N.O.P : 35.07.020.007.000-3830.7 dengan Letak Obyek Pajak di persil 00041 Desa Arjowilangun Kec. Kalipare Kabupaten Malang Jawa Timur, Luas 620 M2, atas nama Wajib Pajak Rahmad, sebagai lahan tanah milik para penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa tergugat I,II,III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan para Penggugat yang beritikat baik harus dilindungi hukum
- Menetapkan para penggugat adalah pemilik dan pemegang yang sah dan berhak mendapatkan kembali atas tanah obyek sengketa aquo ;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum seluruh akta pembaharuan terhadap Akta Jual Beli No 21/Klp/I/2005 yang diterbitkan pada hari Rabu, 12 Januari 2005 beserta bukti bukti hak yang diajukan berdasarkan permohonan para penggugat dan atau pihak ketiga dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, atas obyek sengketa aquo yang dibuat dan diterbitkan Pejabat PPAT atau pejabat lain yang berwenang daripadanya adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum berikut seluruh turutannya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum seluruh akta penetapan, akta keputusan yang terbit dari instansi berwenang yang didapatkan atas nama tergugat I dari Akta Jual Beli No 21/Klp/I/2005 yang diterbitkan pada hari Rabu, 12 Januari 2005 beserta bukti bukti hak yang diajukan dengan cara yang tidak dibenarkan secara melawan hukum untuk mendapat hak dari padanya, atas obyek sengketa aquo yang dibuat dan diterbitkan para turut tergugat atau pejabat lain yang berwenang daripadanya adalah tidak sah, tidak benar dan tidak berkekuatan hukum untuk dijalankan berikut seluruh turutannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Pernyataan (PER. MEN AGR. KA. BPN. No.3/1997, Ps 76 ayat 2,3) dibuat sepihak adalah cacat kehendak dan menyalahi unsur Essensialia yang tidak pernah ada kesepakan almarhum Rahmad yang sudah tidak cakap hukum karena sakit jiwa melakukan jual beli obyek sengketa aquo, melanggar syarat sahnya perjanjian yaitu . sepakat, cakap, obyek tertentu, dan sebab yang halal dan melanggar syarat sahnya jual beli, sepihak telah dilakukan tergugat I dan tergugat III ditempat para Turut Tergugat harus dinyatakan tidak syah dan tidak berlaku untuk dijalankan sebagai lampiran pada akta pada Akta Jual Beli No 21/Klp/I/2005, tersebut
- Manghukum dan memerintahkan Tergugat I,II dan para turut tergugat dengan sukarela tanpa syarat dan beban wajib menerima dan mematuhi pelaksanaan segala isi putusan perkara ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya, ;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I,II untuk mengosongkan lahan kembali pada keadaan semula sebelum terbit nya Akta Jual Beli No 21/Klp/I/2005 dengan memindahkan bangunan beserta isinya diatas tanah obyek sengketa aquo dengan sukarela apabila ada perlawanan maka para penggugat diperkenankan melakukan eksekusi atas obyek sengketa aquo dan bila ada perlawanan bisa meminta bantuan keamanan di Kewenangan Kepolisan
- Menghukum dan memerintahkan tergugat I,II atau siapapun yang mendapatkan hak daripada nya untuk melepaskan penguasaan atas obyek aquo dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa aquo seluruhnya seluas 301 M2 kembali dalam keadaan semula sesuai luasan tanah unduk selanjutnyaa mengembalikan obyek sengketa aquo kepada para penggugat dengan santun dan tanpa syarat ;--------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan para Tergugat dan para turut Tergugat selanjutnya dengan sukarela tanpa syarat dan beban wajib menerima dan mematuhi pelaksanaan segala isi putusan Pengadilan tingkat pertama ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya, ;----------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar segala kerugian yang dialami para Penggugat, yakni Kerugian Materiel sebesar Rp 380.500.000,- (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan tunai:dan kerugian Immateriel sebesar Rp 300.000.000, ( tiga ratus juta rupiah) atau bila dijumlah seluruhnya Rp. 680.500.000 ( ensmrstus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum paraTergugat membayar denda paksa (dwang som) sebesar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan atas obyek sengketa aquo milik para penggugat seluruhnya seluas 301 M2 ; :
- Menyatakan syah dan berharga Peletakan sita jaminan (Concervatoir Beslag) terhadap Tanah Tanah dan bangunan lainnya milik Tergugat I,II dan Barang bergerak lainnya guna pemenuhan tuntutan ganti kerugian yang para penggugat tuntut tertulis pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini: demi menjamin pelaksanaan isi putusan ini ;
- Menyatakan dan memerintakan kepada para tergugat dan para turut tergugat agar tunduk dan menerima semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;
- Menyatakan dan menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun timbul verset, banding, kasasi atau peninjauan kembali ;
- Menyatakan dan membebankan Tergugat I,II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya .;
|