Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2026/PN Kpn 1.FRANSISCA NAOMI WINARNO, STH
2.IR. JOKO WINARNO
WAHYU HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRANSISCA NAOMI WINARNO, STH
2IR. JOKO WINARNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHYU HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PARA PENGGUGAT.
    3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika, dengan rincian sebagai berikut :
    Kerugian Materiil :
    -  Uang tabungan milik PARA PENGGUGAT yang diserahkan kepada TERGUGAT sebesar Rp. 520.000.000,- (Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) pada bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017.
    -  Sebagian uang hasil Gadai 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Kijang Innova G/AT Tahun 2009 dengan warna Hitam Metalik beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama IR. JOKO WINARNO/PENGGUGAT II milik PARA PENGGUGAT yang dicairkan oleh Pegadaian Bekasi Utama sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) pada bulan Agustus 2017.
    -  1 (satu) unit kendaraan mobil merek Toyota Kijang Innova G/AT Tahun 2009 dengan warna Hitam Metalik, Nomor Polisi: B 2700 Y; Nomor Rangka: MHFXW42G792134024; Nomor Mesin: 1TR6709526; Nomor BPKB: L02939484; Nomor STNK: 0609251/MJ/2014; Atas nama: Ir. Joko Winarno/PENGGUGAT II dengan nilai tafsir sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
    sehingga total Kerugian Materiil sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
    Kerugian Immateriil :
    kerugian immateriil tersebut ditaksir sebesar Rp. 1.323.000.000,- (Satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    -  Bunga/tahun : 6% x (Rp. 600.000.000 + Rp. 250.000.000) = Rp. 51.000.000,- (bunga selama 1 tahun) (lima puluh satu juta rupiah)
    Bunga selama 9 tahun : Rp. 51.000.000 x 9 tahun (2017-2026) = Rp. 459.000.000,- (empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah)
    -  Perputaran jasa transportasi (Grab Mobil) yang dijalankan oleh PENGGUGAT II selama 9 tahun (2017-2026) sebesar Rp. 864.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
    keuntungan selama 1 bulan sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) 
    keuntungan/(pertahun): Rp. 8.000.000 x 12 bulan = Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah)
    keuntungan selama 9 tahun: Rp 96.000.000 x 9 tahun = Rp. 864.000.000,- (delapan ratus enam puluh empat juta rupiah) 
    Total Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 2.173.000.000,- (dua miliar seratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
    4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta benda milik TERGUGAT baik yang bergerak maupun tidak bergerak guna menjamin pelunasan seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT yang saat ini dimohonkan untuk dilakukan penyitaan berupa :
    • Sebidang tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Jalan. Pahlawan Bajuri Kav 7-8, RT.04, RW.01, Pakisaji Kab. Malang, Jawa Timur milik TERGUGAT.
    5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila TERGUGAT tidak menaati isi Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
    6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun masih terdapat Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali.
    7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak