Petitum |
penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Alm. SENO telah meninggal dunia pada tanggal 26 JuliĀ 1995 karena sakit sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tertanggal 23 September 2024 dan dikebumikan di TPU Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Alm. SENO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|