Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. 2.DIMAS JALU PRAKOSO Bin SLAMET ANWAR
3.AGUS BUDI PRASETYO Bin Alm. HARIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1529/M.5.20/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS JALU PRAKOSO Bin SLAMET ANWAR[Penahanan]
2AGUS BUDI PRASETYO Bin Alm. HARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO di Jalan Kramat No. 14 Rt. 004 Rw. 004 Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KepanjenPercobaan Atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 13.00 WIB sdr DEDIK Alias PETRIX menghubungi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO melalui chat WhatsApp (WA) “gelem jupuk barang a” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “akeh a” sdr. DEDIK Alias PETRIX membalas “16 poketan, 1 ne gawe en” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “iyo wes” sdr. DEDIK Alias PETRIX membalas “nek payu kabeh engkok tak kasih 800 ewu” kemudian terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “iyo”. Selajutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 14.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO bertemu terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO di sebuah toko di sebelah rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan “gelem ngeterno aku a” terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “pokok menghasilkan budal” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menjawab “engkok tak kabari neh” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “iyo”.

    Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 15.00 WIB sdr. DEDIK Alias PETRIX menghubungi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO melalui chat WhatsApp (WA) “budalo nang gapuro Bulupitu” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “oyi”, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menghubungi terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO melalui telfon WhatsApp (WA) dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan “ayo budal” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “otw”, selanjutnya terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO datang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berangkat untuk mengambil ranjau sabu di daerah Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem milik terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berboncengan dengan posisi terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO yang mengendarai sedangkan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO duduk di belakang.

    Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 15.30 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di Gapura Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO WA sdr DEDIK Alias PETRIX “aku wes teko” sdr DEDIK Alias PETRIX membalas “ok”, selanjutnya sdr DEDIK Alias PETRIX mengirimi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO peta dan foto lokasi ranjau sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menuju lokasi ranjau sabu sesuai peta dan foto yang dikirimkan oleh sdr. DEDIK Alias PETRIX.

    Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di lokasi ranjau sabu tersebut yaitu di semak-semak dipinggir jalan Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO turun dari sepeda motor dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil bungusan kantong plastik warna putih dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO simpan di balik baju, sedang terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menunggu di atas sepeda motor sambil memantau situasi, selanjutnya setelah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO berhasil mengambil bungkusan kantong plastik warna putih tersebut selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO. Saat di perjalanan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengabari sdr. DEDIK Alias PETRIX melalui chat WhatsApp (WA) “putus” sdr. DEDIK Alias PETRIX membalas “simpenen sek engkok tak kabari”.

    Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.30 WIB, terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO selanjutnya bungkusan kantong plastik warna putih tersebut terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO simpan didalam laci meja di ruang tengah rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO, pulang ke rumahnya sendiri.

    Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 23.00 WIB saat terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sedang ngopi tiba-tiba terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO disuruh oleh DEDIK Alias PETRIX untuk memfoto sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan kepada terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO “dikongkon moto no” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “yo ayo”, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, sesampainya di rumah selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil bungkusan kantong plastik warna putih tersebut kemudian terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO buka ternyata berisi 16 (enam belas) poket sabu, selanjutnya sabu tersebut terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO foto dan di kirimkan kepada sdr DEDIK Alias PETRIX, selanjutnya sdr DEDIK Alias PETRIX membalas “seng 1 gawe en, seng 2 pasangen” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menjawab “iyo”.

    Selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mengkonsumsi sabu bersama sebanyak 1 (satu) poket sabu, selanjutnya sekira jam 01.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO meranjau 2 (dua) poket sabu di Jalan Pudak Kel. Cepokomulyo Kec. Kepanjen Kab. Malang yang memfoto dan membuat peta lokasi ranjau sabu tersebut adalah terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO kemudian di kirimkan ke terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO teruskan ke sdr. DEDIK Alias PETRIX, setelah itu terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO.

    Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 02.00 WIB saat terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berada di rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO alamat Jl. Kramat No.14 RT.004 RW.004 Kel/Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang datang Petugas Polisi menangkap terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan dan Petugas Polisi menyita barang bukti dari terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO berupa 13 (tiga belas) poket sabu didalam plastik klip dibungkus potongan sedotan, 1 (satu) buah bungkus rokok J.A Premium warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 30 Pro warna Variable Gold dengan nomor WhatsApp (WA) 0857 0499 2976, Sedangkan barang bukti yang disita dari terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berupa  1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9C warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) 0858 0673 3208 dan nomor WA Business 0857 3912 4552, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat krem dengan Nopol S 3426 NBT nomor rangka MH1JM0315PK188746 nomor mesin JM03E1188554, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Malang.

  • Bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO karena terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO disuruh oleh sdr. DEDIK Alias PETRIX untuk mengambil, dan mengedarkan sabu tersebut dengan cara ranjau.
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mendapatkan sabu tersebut dari sdr DEDIK Alias PETRIX pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB, di semak-semak dipinggir jalan Desa Bulupitu Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
  • Bahwa sabu yang terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO dapatkan dari
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil ranjau sabu dari sdr DEDIK Alias PETRIX tersebut bersama terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO.
  • Bahwa setelah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mendapatkan sabu dari sdr DEDIK Alias PETRIX tersebut selanjutnya sabu tersebut terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO ranjau sesuai perintah dari sdr. DEDIK Alias PETRIX.
  • Bahwa peran terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO yaitu mengambil dan mengedarkan sabu yang terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO dapatkan dari sdr. DEDIK Alias PETRIX.
  • Bahwa sabu yang terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO dapatkan dari sdr AGUS BUDI PRASETYO tersebut yang awalnya sebanyak 16 (enam belas) poket sabu, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO ranjau/edarkan sebanyak 2 (dua) poket sabu, yang terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO konsumsi sebanyak 1 (satu) poket sabu dan disita Polisi sebanyak 13 (tiga belas) poket sabu.
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mengedarkan sebanyak 2 (dua) poket sabu tersebut pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 01.00 WIB, di pinggir jalan Pudak Kel. Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO disuruh oleh sdr. DEDIK Alias PETRIX untuk meranjau sabu tersebut, terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO tidak tahu siapa yang mengambil sabu yang terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO edarkan secara ranjau tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mau disuruh oleh sdr DEDIK Alias PETRIX untuk mengedarkan sabu tersebut karena terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO dijanjikan akan mendapatkan upah/imbalan berupa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) jika terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berhasil meranjau semua sabu tersbeut.
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO belum menerima upah/imbalan dari sdr DEDIK Alias PETRIX tersebut.
  • Bahwa kemudian barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam plastik klip transparan yang disita dari terdakwa tersebut terlebih dahulu ditunjukan kepada terdakwa lalu setelah dibenarkan dan diakui bahwa barang bukti tersebut disita dari terdakwa selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2025 barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket kristal putih yang diduga sabu dalam plastik klip transparan dilakukan penimbangan dengan total berat kotor 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram atau dengan berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) Gram.
  • Bahwa kemudian Sabu-Sabu yang disita dari terdakwa tersebut dilakukan pengujian di Badan Reserse Laboratorium Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sebagaimana Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00450/NNF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01159/2025/NNF s/d 01171/2025/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa DIMAS JALU PRAKOSO, Dkk yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal tidak berwarna yang lazim disebut sabu-sabu dengan total berat kotor 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram atau dengan berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) Gram yang mengandung zat Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

----------------Perbuatan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO di Jalan Kramat No. 14 Rt. 004 Rw. 004 Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KepanjenPercobaan Atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 13.00 WIB sdr DEDIK Alias PETRIX menghubungi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO melalui chat WhatsApp (WA) “gelem jupuk barang a” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “akeh a” sdr. DEDIK Alias PETRIX membalas “16 poketan, 1 ne gawe en” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “iyo wes” sdr. DEDIK Alias PETRIX membalas “nek payu kabeh engkok tak kasih 800 ewu” kemudian terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “iyo”. Selajutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 14.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO bertemu terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO di sebuah toko di sebelah rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan “gelem ngeterno aku a” terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “pokok menghasilkan budal” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menjawab “engkok tak kabari neh” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “iyo”.

Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 15.00 WIB sdr. DEDIK Alias PETRIX menghubungi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO melalui chat WhatsApp (WA) “budalo nang gapuro Bulupitu” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “oyi”, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menghubungi terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO melalui telfon WhatsApp (WA) dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan “ayo budal” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “otw”, selanjutnya terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO datang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berangkat untuk mengambil ranjau sabu di daerah Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem milik terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berboncengan dengan posisi terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO yang mengendarai sedangkan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO duduk di belakang.

Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 15.30 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di Gapura Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO WA sdr DEDIK Alias PETRIX “aku wes teko” sdr DEDIK Alias PETRIX membalas “ok”, selanjutnya sdr DEDIK Alias PETRIX mengirimi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO peta dan foto lokasi ranjau sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menuju lokasi ranjau sabu sesuai peta dan foto yang dikirimkan oleh sdr. DEDIK Alias PETRIX.

Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di lokasi ranjau sabu tersebut yaitu di semak-semak dipinggir jalan Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO turun dari sepeda motor dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil bungusan kantong plastik warna putih dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO simpan di balik baju, sedang terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menunggu di atas sepeda motor sambil memantau situasi, selanjutnya setelah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO berhasil mengambil bungkusan kantong plastik warna putih tersebut selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO. Saat di perjalanan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengabari sdr. DEDIK Alias PETRIX melalui chat WhatsApp (WA) “putus” sdr. DEDIK Alias PETRIX membalas “simpenen sek engkok tak kabari”.

Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.30 WIB, terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO selanjutnya bungkusan kantong plastik warna putih tersebut terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO simpan didalam laci meja di ruang tengah rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO, pulang ke rumahnya sendiri.

Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 23.00 WIB saat terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sedang ngopi tiba-tiba terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO disuruh oleh DEDIK Alias PETRIX untuk memfoto sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan kepada terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO “dikongkon moto no” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “yo ayo”, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, sesampainya di rumah selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil bungkusan kantong plastik warna putih tersebut kemudian terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO buka ternyata berisi 16 (enam belas) poket sabu, selanjutnya sabu tersebut terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO foto dan di kirimkan kepada sdr DEDIK Alias PETRIX, selanjutnya sdr DEDIK Alias PETRIX membalas “seng 1 gawe en, seng 2 pasangen” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menjawab “iyo”.

Selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mengkonsumsi sabu bersama sebanyak 1 (satu) poket sabu, selanjutnya sekira jam 01.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO meranjau 2 (dua) poket sabu di Jalan Pudak Kel. Cepokomulyo Kec. Kepanjen Kab. Malang yang memfoto dan membuat peta lokasi ranjau sabu tersebut adalah terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO kemudian di kirimkan ke terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO teruskan ke sdr. DEDIK Alias PETRIX, setelah itu terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO.

Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 02.00 WIB saat terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berada di rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO alamat Jl. Kramat No.14 RT.004 RW.004 Kel/Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang datang Petugas Polisi menangkap terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan dan Petugas Polisi menyita barang bukti dari terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO berupa 13 (tiga belas) poket sabu didalam plastik klip dibungkus potongan sedotan, 1 (satu) buah bungkus rokok J.A Premium warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 30 Pro warna Variable Gold dengan nomor WhatsApp (WA) 0857 0499 2976, Sedangkan barang bukti yang disita dari terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berupa  1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9C warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) 0858 0673 3208 dan nomor WA Business 0857 3912 4552, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat krem dengan Nopol S 3426 NBT nomor rangka MH1JM0315PK188746 nomor mesin JM03E1188554, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Malang.

  • Bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket sabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO karena terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO disuruh oleh sdr. DEDIK Alias PETRIX untuk mengambil, dan mengedarkan sabu tersebut dengan cara ranjau.
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mendapatkan sabu tersebut dari sdr DEDIK Alias PETRIX pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB, di semak-semak dipinggir jalan Desa Bulupitu Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
  • Bahwa sabu yang terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO dapatkan dari
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil ranjau sabu dari sdr DEDIK Alias PETRIX tersebut bersama terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO.
  • Bahwa sabu yang terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO dapatkan dari sdr AGUS BUDI PRASETYO tersebut yang awalnya sebanyak 16 (enam belas) poket sabu, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO ranjau/edarkan sebanyak 2 (dua) poket sabu, yang terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO konsumsi sebanyak 1 (satu) poket sabu dan disita Polisi sebanyak 13 (tiga belas) poket sabu.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mau disuruh oleh sdr DEDIK Alias PETRIX untuk mengedarkan sabu tersebut karena terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO dijanjikan akan mendapatkan upah/imbalan berupa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) jika terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berhasil meranjau semua sabu tersbeut.
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO belum menerima upah/imbalan dari sdr DEDIK Alias PETRIX tersebut.
  • Bahwa kemudian barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket kristal putih yang diduga sabu-sabu di dalam plastik klip transparan yang disita dari terdakwa tersebut terlebih dahulu ditunjukan kepada terdakwa lalu setelah dibenarkan dan diakui bahwa barang bukti tersebut disita dari terdakwa selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Januari 2025 barang bukti berupa 13 (tiga belas) poket kristal putih yang diduga sabu dalam plastik klip transparan dilakukan penimbangan dengan total berat kotor 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram atau dengan berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) Gram.
  • Bahwa kemudian Sabu-Sabu yang disita dari terdakwa tersebut dilakukan pengujian di Badan Reserse Laboratorium Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya sebagaimana Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 00450/NNF/2025. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, HANDI PURWANTO S.T Komisaris Polisi NRP. 77061117, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01159/2025/NNF s/d 01171/2025/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa DIMAS JALU PRAKOSO, Dkk yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa serbuk kristal tidak berwarna yang lazim disebut sabu-sabu dengan total berat kotor 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram atau dengan berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) Gram yang mengandung zat Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

---------------- Perbuatan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya