Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
99/Pdt.G/2025/PN Kpn | PT.BPR ADIARTHA REKSACITRA | 1.TITIN INDRAWATI 2.SUDIRO HUSODO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 99/Pdt.G/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER :
Jumlah Total Rp 261.375.000,- (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik 04499 seluas 281 M2 yang terletak di Jl. Kapiworo II Jabon RT. 03 / RW. 11, DesaMangliawan, kec Pakis, Kab Malang tercatat atas nama TITIN INDRAWATI dengan batas-batas sebagai berikut:
dalam keadaan kosong baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi) yang untuk selanjutnya sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tersebut dilakukan pelelangan dimuka umum, yang hasilnya digunakan untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat ;
SUBSIDAER : Apabila Pengadilan Negeri Kepanjen cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |