Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2025/PN Kpn PT.BPR ADIARTHA REKSACITRA 1.TITIN INDRAWATI
2.SUDIRO HUSODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR ADIARTHA REKSACITRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TITIN INDRAWATI
2SUDIRO HUSODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. MenerimadanMengabulkanGugatanPENGGUGAT untukseluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 1623/ARC/PHT/XII/2018 tertanggal 04 Desember 2018 ;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji kepada PENGGUGAT;
  4. MenghukumPARA TERGUGATuntukmembayarkeseluruhan kewajibannya kepada PENGGUGAT berupa :
  • PokokPinjaman yang belumdibayarsebesar:Rp205.000.000,-
  • Bunga yang belumdibayarsebesar                  : Rp  56.375.000,-

    Jumlah Total                                                     Rp  261.375.000,-

      (dua ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik 04499 seluas 281 M2 yang terletak di Jl. Kapiworo II Jabon RT. 03 / RW. 11, DesaMangliawan, kec Pakis, Kab Malang tercatat atas nama TITIN INDRAWATI dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utar               :PAKKARNOdan IBUPONIYATI
  • Sebelah Timur            : JALAN DESA
  • Sebelah Selatan        :PAKRAIMdanKAMIYATIN
  •  SebelahBarat             :TEGAL/TANAHKOSONG
  1. Menghukum kepada PARA TEGUGAT untuk menyerahkan :

Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik 04499 seluas 281 M2 yang terletak di Jl. Kapiworo II Jabon RT. 03 / RW. 11, DesaMangliawan, kec Pakis, Kab Malang tercatat atas nama TITIN INDRAWATI dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utar               :PAKKARNOdan IBUPONIYATI
  • Sebelah Timur            : JALAN DESA
  • Sebelah Selatan         :PAKRAIMdanKAMIYATIN
  •  SebelahBarat             :TEGAL/TANAHKOSONG

 

dalam keadaan kosong baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain, bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi) yang untuk selanjutnya sebidang tanah yang  diatasnya berdiri bangunan rumah tersebut dilakukan pelelangan dimuka umum, yang hasilnya digunakan untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat ;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorraad)meskipun adanya Bantahan / Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PARA TERGUGAT ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGATuntuk membayar biaya perkara ini ;

 

SUBSIDAER :

Apabila Pengadilan Negeri Kepanjen cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak