Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
435/Pdt.P/2026/PN Kpn SITI UMALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 435/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI UMALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Bahwa Pemohon berkeinginan untuk melakukan Pembetulan Nama dan Tahun LahirĀ  di Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3507-LT-02072026-0142 tertanggal 02 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama SITI UMALA lahir 10 Desember 1994 dibetulkan menjadi Nama SITI UMALA SARI 10 Desember 1995 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Sindurejo 01 Nomor : DN-05 Dd 1900485 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama PGRI 01 Gedangan Nomor : DN-05 DI 0290446;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama dan Tahun lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak