Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Kpn ISA KRISTINA 1.GUNADI YUWONO
2.KOPERASI SERBA USAHA (KSU) UNGGUL MAKMUR
3.DURI ASTUTI, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISA KRISTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SubagyoISA KRISTINA
Tergugat
NoNama
1GUNADI YUWONO
2KOPERASI SERBA USAHA (KSU) UNGGUL MAKMUR
3DURI ASTUTI, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ACHMAD ARIF KURNIAWAN, S.H.,M.Kn.
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut maka Penggugat memohon Pengadilan ini agar berkenan memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memindahkan piutang Tergugat II kepada Tergugat I, yakni piutang Tergugat II terhadap SOLIKIN almarhum dan Penggugat sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) beserta bunga dan lain-lainnya, tanpa pemberitahuan tertulis kepada SOLIKIN almarhum dan Penggugat selaku debitur, adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat III atas permintaan Tergugat I untuk membuat akta-akta, yakni:
  • Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 09 tanggal 05-11-2019 beserta Akta Kuasa Menjual Nomor 10 tanggal 05-11-2019; dan
  • Akta  Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 05-11-209 beserta Akta Kuasa Menjual Nomor 12 tanggal 05-11-2019,

merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan SOLIKIN almarhum dan Penggugat;

  1. Menyatakan:
  • Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 09 tanggal 05-11-2019 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 10 tanggal 05-11-2019; serta
  • Akta  Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 05-11-209 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 12 tanggal 05-11-2019,

yang semuanya dibuat oleh Tergugat III selaku Notaris, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 25-4-2022 No. 61/2022 yang dibuat oleh Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat;
  2. Menyatakan Obyek Perkara berupa bidang-bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, yakni:
  1. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1142 / Desa Karangwidoro, Surat Ukur tanggal 9 Februari 2006 Nomor 00002/2006, luas tanah 655 m2;
  2. Tanah yasan Letter C Nomor 190 / Desa Karangwidoro, Dusun Karangtengah, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Persil Nomor 70, Blok D.I. Kohir 190  luas tanah sekitar 194 m2, yang batas-batasnya dahulu disebutkan di dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 05-11-2019 yang dibuat oleh Notaris DURI ASTUTI, S.H. (Tergugat III), yaitu:
  • Utara               : Tanah SANUSI
  • Selatan           : tanah SUKARTONO
  • Timur              : Tanah DA’I
  • Barat               : Tanah SUKARTONO

Namun yang sebenarnya batas sebelah Barat adalah tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1142 / Desa Karangwidoro, ---------

adalah sah milik SOLIKIN almarhum dan Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I dan siapapun pihak yang mendapatkan hak darinya  untuk mengosongkan Obyek Perkara a quo dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1142 / Desa Karangwidoro dan surat bukti lainnya dari Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan Pengadilan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila Tergugat I tidak menjalankan amar putusan ini maka Tergugat I dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan ini sampai dengan Tergugat I melaksanakan putusan ini.
  2. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini menjadi dasar bagi Turut Tergugat II untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1142 / Desa Karangwidoro, Surat Ukur tanggal 9 Februari 2006 Nomor 00002/2006, luas tanah 655 m2, dari atas nama Tergugat I (GUNADI YUWONO) menjadi atas nama SOLIKIN kembali, baik terhadap sertifikat yang lama atau sertifikat penggantinya;
  3. Menyatakan sita terhadap Obyek Perkara tersebut sah dan berharga;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

Atau, apabila Pengadilan ini berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak