Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut maka Penggugat memohon Pengadilan ini agar berkenan memutuskan:
- Mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memindahkan piutang Tergugat II kepada Tergugat I, yakni piutang Tergugat II terhadap SOLIKIN almarhum dan Penggugat sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) beserta bunga dan lain-lainnya, tanpa pemberitahuan tertulis kepada SOLIKIN almarhum dan Penggugat selaku debitur, adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat III atas permintaan Tergugat I untuk membuat akta-akta, yakni:
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 09 tanggal 05-11-2019 beserta Akta Kuasa Menjual Nomor 10 tanggal 05-11-2019; dan
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 05-11-209 beserta Akta Kuasa Menjual Nomor 12 tanggal 05-11-2019,
merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan SOLIKIN almarhum dan Penggugat;
- Menyatakan:
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 09 tanggal 05-11-2019 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 10 tanggal 05-11-2019; serta
- Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 05-11-209 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 12 tanggal 05-11-2019,
yang semuanya dibuat oleh Tergugat III selaku Notaris, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 25-4-2022 No. 61/2022 yang dibuat oleh Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Obyek Perkara berupa bidang-bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, yakni:
- Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1142 / Desa Karangwidoro, Surat Ukur tanggal 9 Februari 2006 Nomor 00002/2006, luas tanah 655 m2;
- Tanah yasan Letter C Nomor 190 / Desa Karangwidoro, Dusun Karangtengah, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Persil Nomor 70, Blok D.I. Kohir 190 luas tanah sekitar 194 m2, yang batas-batasnya dahulu disebutkan di dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 11 tanggal 05-11-2019 yang dibuat oleh Notaris DURI ASTUTI, S.H. (Tergugat III), yaitu:
- Utara : Tanah SANUSI
- Selatan : tanah SUKARTONO
- Timur : Tanah DA’I
- Barat : Tanah SUKARTONO
Namun yang sebenarnya batas sebelah Barat adalah tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1142 / Desa Karangwidoro, ---------
adalah sah milik SOLIKIN almarhum dan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan siapapun pihak yang mendapatkan hak darinya untuk mengosongkan Obyek Perkara a quo dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1142 / Desa Karangwidoro dan surat bukti lainnya dari Obyek Perkara tersebut kepada Penggugat, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan Pengadilan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dan apabila Tergugat I tidak menjalankan amar putusan ini maka Tergugat I dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan ini sampai dengan Tergugat I melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini menjadi dasar bagi Turut Tergugat II untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1142 / Desa Karangwidoro, Surat Ukur tanggal 9 Februari 2006 Nomor 00002/2006, luas tanah 655 m2, dari atas nama Tergugat I (GUNADI YUWONO) menjadi atas nama SOLIKIN kembali, baik terhadap sertifikat yang lama atau sertifikat penggantinya;
- Menyatakan sita terhadap Obyek Perkara tersebut sah dan berharga;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
Atau, apabila Pengadilan ini berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya.
|