Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Kpn Andik Dwi Cahyanto KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C.q KEPOLISIAN RESORT MALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Andik Dwi Cahyanto
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA C.q KEPOLISIAN RESORT MALANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Nomor: SP.Dik/62/IX/RES.7.1/2020/Lantas tanggal 30 September 2020  adalah tidak sah;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/15.08/429/VII/2019/Lantas, tanggal 15 Juli 2019 terkait dugaan tindak pidana “Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh TERMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar mebuka kembali proses penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/15.08/429/VII/2019/Lantas, tanggal 15 Juli 2019 terkait dugaan tindak pidana “Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya