Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
200/Pid.Sus/2025/PN Kpn | I GEDE AGUS SURAHARTA, S.H | IMRON KHUSAINI Bin Alm. BUANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 200/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2017/M.5.20/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : -------------- Bahwa terdakwa IMRON KHUSAINI bin Alm. BUANG bersama dengan DEBI bin Alm. JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ngadireso Rt. 008/Rw. 002 Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bermula dari adanya permintaan shabu melalui chat whatApps (WA) oleh terdakwa IMRON KHUSAINI bin Alm. BUANG pada hari Jumat, tanggal 28 Pebruari 2025 sekira pukul 10.00 WIB kepada Sdr. JIMAN (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) yang pembayarannya akan dilunasi saat shabu tersebut sudah terjual. Atas pesanan shabu tersebut, tidak berselang lama kemudian Sdr. JIMAN (DPO) mengirimkan foto dan lokasi (sharelock) shabu yang diranjaunya sehingga terdakwa pun mendatangi DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di tempat kerjanya yaitu peternakan ayam yang beralamat di Desa Ngadireso Rt.08/Rw.02 Kec. Poncokusumo Kab. Malang dan berkata “ayo tak jak njupuk bahan (ayo aku ajak mengambil ranjauan sabu)” yang dijawab oleh DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) “oke ron”, lalu terdakwa bersama dengan DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa menuju peta tempat ranjauan sabu yang ada di Hp-nya terdakwa dengan posisi DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) yang mengendarai sepeda motornya dengan membonceng terdakwa yang memandu ke titik ranjauan shabu dan sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dan DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) tiba di lokasi ranjauan sabu tepatnya di Dusun Pakem Desa Wajak Kec. Wajak Kab. Malang, untuk kemudian DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) mencari ranjauan sabu tersebut dan setelah ditemukan, DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pun mengambil ranjauan sabu yang dibungkus menggunakan isolasi warna kuning dan ditaruh di bawah sebuah kayu pinggir jalan daerah Dusun Pakem Desa Wajak Kec. Wajak Kab. Malang. Dan setelah berada dalam penguasaannya, maka terdakwa bersama dengan DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pulang menuju rumah terdakwa dan tiba sekira pukul 12.00 WIB, untuk kemudian memecah/membagi 1 (satu) poket shabu yang diambilnya dengan perkiraan berat 3 (tiga) gram bertempat di ruang tengah rumah tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) poket sabu dengan cara membagi rata ke dalam plastik klip kecil yang sudah disiapkan oleh terdakwa tanpa menggunakan timbangan elektronik. Dan dari 22 (dua puluh dua) poket shabu yang didapat dari hasil pemecahan, sebanyak 9 (sembilan) poket sabu diberikan kepada DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sedangkan terdakwa sendiri mendapatkan 13 (tiga belas) poket sabu. Selanjutnya, pada pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB, DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa yang kebetulan berdempetan dengan rumah terdakwa dan mengobrol di ruang tamu di rumah tersebut, namun sekira pukul 20.00 WIB tiba-tiba saksi FERDIAN NURISMA YUDHA, saksi ANDIK SUNANDAR, SH dan saksi REDY IRAWAN yang adalah petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Malang berdasarkan informasi dari masyarakat jika ada sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ngadireso Desa Ngadireso Kec. Poncokusumo Kab. Malang yang dicurigai sebagai tempat peredaran dan menghisap narkotika jenis shabu serta hasil dari penyelidikan dan pemantauan pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), untuk selanjutnya dilakukan interogasi dengan menanyakan tentang barang bukti narkotika yang dimiliknya serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pada terdakwa yaitu : 7 (tujuh) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat keseluruhan yaitu 1,59 gram brutto atau 1,03 gram netto yang dibagi menjadi 2 (dua) tempat penyimpanan yaitu : 4 (empat) poket sabu disimpan dalam saku celana yang dipakainya sedangkan 3 (tiga) poket sabu disimpan di dalam 1 (satu) buah lampu senter. Selain itu turut pula disita berupa 1 (satu) buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api gas yang keseluruhannya disimpan dalam saku pada 1 (satu) buah jaket jean warna abu-abu yang digantung pada dinding dapur pada rumah yang ditempati oleh terdakwa, dan untuk 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan nomor Wa 0822 31023935 ada di atas meja rumah yang berada juga di dekat duduk terdakwa, dimana dari pengakuan terdakwa diketahui jika 7 (tujuh) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat keseluruhan yaitu 1,59 gram brutto atau 1,03 gram netto adalah sisa dari 13 (tiga belas) poket sabu miliknya dikarenakan 6 (enam) poket sabu lainnya sudah berhasil terdakwa jual kepada pembeli yang dikenalnya. Sedangkan dari DEBI bin Alm. JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) didapati barang bukti berupa : 6 (enam) poket sabu dalam plastik klip transparan, 3 (tiga) butir pil warna putih berlogo ££, 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam dengan nomor simcard 085231808358. Selanjutnya terdakwa bersama dengan DEBI bin Alm. JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, No. LAB. : 02139/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Ps. Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor :
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
A T A U KEDUA : -------------- Bahwa terdakwa IMRON KHUSAINI bin Alm. BUANG bersama dengan DEBI bin Alm. JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ngadireso Rt. 008/Rw. 002 Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bermula dari adanya informasi masyarakat jika ada sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ngadireso Desa Ngadireso Kec. Poncokusumo Kab. Malang yang dicurigai sebagai tempat peredaran dan menghisap narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi FERDIAN NURISMA YUDHA, saksi ANDIK SUNANDAR, SH dan saksi REDY IRAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan dan pemantauan dengan mengawasi rumah yang dimaksud dimana saat itu para saksi mendapati kabar kalau pemilik rumah yaitu terdakwa IMRON KHUSAINI bin Alm. BUANG sedang berada didalamnya sehingga pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB para saksi pun bergerak dan masuk ke dalam rumah yang beralamat di Dusun Ngadireso Rt. 008/Rw. 002 Desa Ngadireso Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang tersebut dan mendapati terdakwa bersama dengan DEBI bin Alm. JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), untuk selanjutnya dilakukan interogasi dengan menanyakan tentang barang bukti narkotika yang dimiliknya, lalu terdakwa pun menunjukkan barang bukti yang dimiliknya dan dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa : 7 (tujuh) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat keseluruhan yaitu 1,59 gram brutto atau 1,03 gram netto yang terbagi menjadi 2 (dua) tempat penyimpanan yaitu : 4 (empat) poket sabu disimpan dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, sedangkan 3 (tiga) poket sabu disimpan di dalam 1 (satu) buah lampu senter. Selain itu turut pula disita yaitu 1 (satu) buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api gas yang keseluruhannya disimpan dalam saku pada 1 (satu) buah jaket jean warna abu-abu yang digantung pada dinding dapur pada rumah yang ditempati oleh terdakwa, sedangkan untuk 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru dengan nomor Wa 0822 31023935 ada di atas meja rumah yang berada juga di dekat duduk terdakwa. Selain barang bukti dari terdakwa tersebut, para saksi juga mendapati barang bukti yang ada pada DEBI bin Alm. JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) berupa : dalam plastik klip transparan, 3 (tiga) butir pil warna putih berlogo ££, 1 (satu) unit HP merk REDMI warna hitam dengan nomor simcard 085231808358, dimana 7 (tujuh) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dari terdakwa maupun 6 (enam) poket sabu dari DEBI bin Alm. JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) tersebut keseluruhannya didapat dengan cara membeli dari Sdr. JIMAN (DPO) yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Jumat, tanggal 28 Pebruari 2025 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara terlebih dahulu mengirimkan pesan WhatApps (WA) untuk memesan shabu dengan harga Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) pada namun pembayarannya akan dilunasi saat shabu tersebut sudah terjual. Dan atas adanya pesanan tersebut, selanjutnya Sdr. JIMAN (DPO) mengirimkan foto dan lokasi (sharelock) shabu yang diranjaunya sehingga terdakwa bersama dengan DEBI bin Alm. JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa pun berangkat menuju tempat ranjauan shabunya yang beralamat di Dusun Pakem Desa wajak Kec. Wajak Kab. Malang. Dan setelah mengambil sabu dari tempat ranjuannya yang ditaruh di bawah pohon dengan bungkus lakban warna kuning, kemudian 1 (satu) poket shabu yang diperkirakan beratnya 3 (tiga) gram tersebut dibawa ke rumah terdakwa untuk selanjutnya dipecah menjadi 22 (dua puluh dua) poket sabu dengan pembagian 13 (tiga belas) poket sabu untuk terdakwa, sedangkan DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) mendapat 9 (sembilan) poket sabu, dimana tujuan dari terdakwa bersama dengan DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) memecah shabu yang dibelinya dari Sdr. JIMAN (DPO) adalah untuk dijual atau diedarkan kembali dengan keuntungan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) per-gramnya, dan terdakwa sendiri telah berhasil menjual sebanyak 6 (enam) poket kepada pembeli yang dikenalnya dengan cara terlebih dahulu mengadakan janji bertemu di pinggir jalan sekitaran rumah terdakwa dan menyerahkan shabunya secara langsung, sedangkan DEBI bin Alm JOKO (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) poket shabu dan salah satunya dijual kepada sdr. HARIYANTO sebanyak 1 (satu) poket sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu, tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB dengan transaksi ranjauan di bawah Gapura Ds. Ngadireso, Kec. Poncokusumo, Kab. Malang padahal terdakwa mengetahui bahwa Shabu yaitu narkotika yang mengandung sediaan Metamfetamina merupakan salah satu barang terlarang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan maupun dalam hal pemanfaatan narkotika tersebut dan terdakwa juga bukanlah seorang ilmuwan atau dokter. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, No. LAB. : 02139/NNF/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. selaku Ps. Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor :
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |