Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2025/PN Kpn SETRIYANINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SETRIYANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CANDRA HADI KUSUMA, SHSETRIYANINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perbaikan tanggal lahir Pemohon, di dalam akta kelahiran dengan nomor : 3507-LT-04102017-0195 tertulis atas nama SETRIYANINGSIH, lahir di Malang pada tanggal EMPAT BELAS JUNI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DUA, sedangkan yang benar adalah tanggal EMPAT BELAS JUNI SERIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA sesuai dengan KTP, KK, Buku Nikah, Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Malang, Surat Keterangan Lahir dari Desa dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atas nama Pemohon;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan tahun lahir Pemohon pada kutipan akta kelahiran milik Pemohon tersebut;  
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak