Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Kpn 1.Samiadi
2.Masjhudi
Yayasan Pendidikan Islam Al Ikhlash Kasembon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samiadi
2Masjhudi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Islam Al Ikhlash Kasembon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sebagaimana dalam SHM No. 26 “Wakaf” / Sukosari, Gambar Situasi No. 2550 tanggal 10 April 1991, luas 1.990 M2 yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 1991 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berdasarkan  Akta  Pengganti  Akta  Ikrar  Wakaf No. V3/1/I/12/1990/ : Tahun 1990 tanggal 18 Januari 1990 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPIW) Kecamatan Kasembon;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena melakukan kegiatan pendidikan dan kegiatan lainnya tanpa izin di atas sebagian tanah wakaf milik PARA PENGGUGAT sebagaimana SHM No. 26 “Wakaf” / Sukosari, Gambar Situasi No. 2550 tanggal 10 April 1991, luas 1.990 M2 yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 1991 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten  Malang  berdasarkan  Akta  Pengganti  Akta  Ikrar  Wakaf   No. V3/1/I/12/1990/ : Tahun 1990 tanggal 18 Januari 1990 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPIW) Kecamatan Kasembon, setempat dikenal dengan lingkungan Masjid Besar Baiturrohmat Kecamatan Kasembon, terletak di Jl. Raya No.87, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang ;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT yakni :
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dikarenakan PARA PENGGUGAT tidak bisa memanfaatkan tanah wakaf (objek sengketa) secara maksimal akibat perbuatan TERGUGAT yang melakukan kegiatan tanpa izin di atas sebagian tanah wakaf dimaksud, dengan dasar perhitungan kerugian yakni nilai objek tanah yang digunakan oleh TERGUGAT adalah seluas lebih kurang seperempat dari luas keseluruhan objek sengketa dan dikonversi dengan nilai tanah dalam bentuk rupiah adalah sebesar Rp.1.000.000 / m2 ;
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dikarenakan PARA PENGGUGAT merasa tercoreng nama baiknya sebagai nadzir atas tanah wakaf (objek sengketa) namun tidak dapat mengamankan dan mengelola secara penuh dan optimal sesuai amanah para wakif akibat perbuatan TERGUGAT yang melakukan kegiatan tanpa izin di atas sebagian tanah wakaf dimaksud bahkan TERGUGAT juga sempat membentuk takmir tanpa izin;
  5. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai tanpa izin PARA PENGGUGAT terhadap objek sengketa yakni sebagian tanah wakaf sebagaimana SHM No. 26 “Wakaf” / Sukosari, Gambar Situasi No. 2550 tanggal 10 April 1991, luas 1.990 M2 yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 1991 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten  Malang  berdasarkan  Akta  Pengganti  Akta  Ikrar  Wakaf  No. V3/1/I/12/1990/:Tahun 1990 tanggal 18 Januari 1990 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPIW) Kecamatan Kasembon, setempat dikenal dengan lingkungan Masjid Besar Baiturrohmat Kecamatan Kasembon, terletak di Jl. Raya No.87, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang untuk mengosongkan objek tersebut kemudian dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik ;
  6. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasai tanpa izin PARA PENGGUGAT terhadap dokumen asli berupa SHM No. 26 “Wakaf” / Sukosari, Gambar Situasi No. 2550 tanggal 10 April 1991, luas 1.990 M2 yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 1991 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten  Malang untuk mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan baik ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila terlambat dalam menjalankan isi putusan in casu ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum dari TERGUGAT maupun pihak lainnya, baik perlawanan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali ;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara ini ;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak