Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
197/Pdt.P/2025/PN Kpn YENIK NINGYUNITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 197/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YENIK NINGYUNITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, Perubahan nama dan tahun lahir pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 21596/DSP/2006 yang tertulis atas nama YENIK NING YUNITA lahir di Malang pada tanggal 30 Oktober 1994 dirubah menjadi atas nama YENIK NINGYUNITA lahir di Malang pada tanggal 30 Oktober 1992;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, untuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak