Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pembetulan Tahun di Akta Kematian Almh Ibu Pemohon Nomor: 3507-KM-15012025-0121 tertanggal 16 Januari 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Meninggal Pada Tanggal 10 Januari 2024 dibetulkan menjadi tanggal 10 Januari 2025, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Desa Ngabab Nomor 400.12.3.1/ /35.07.26.2007/2025 tertanggal 06 Februari 2025, Surat Keterangan dari Desa Ngabab Nomor 400.7.22.1/40/35.07.26.2007/2025 tertanggal 10 April 2025, dan Surat Pengantar dari DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maalang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kematian yang bersangkutan sesuai Pembetulan Tahun di Akta Kematian Almh Ibu Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|