Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.B/2025/PN Kpn | Priyo hariyono.SH.MH | 1.ANTONO 2.DWI PRIONO Alias SIPIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||
Nomor Perkara | 134/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1455/M.5.20/Eoh.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------------- Bahwa mereka terdakwa ANTONO bersama dengan terdakwa DWI PRIONO, pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Dawuhan Desa Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja telah mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- -------------- Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekia pukul 12:00 wib, terdakwa DWI PRIONO dimintai tolong oleh saksi FAIZIN AMIN als. RUDI untuk menghubungi temannya yang bernama SYAHRU MUNIR (DPO) dan menanyakan apakah mau membeli emas dan SYAHRU MUNIR (DPO) menyatakan mau. Setelah itu terdakwa DWI PRIONO yang mengajak terdakwa ANTONO pergi ke rumah MUNIR di Kademangan Kab. Blitar bersama dengan saksi FAIZIN AMIN als. RUDI dan saksi DODIK DARMAWAN yang membawa perhiasan emas berupa gelang dan cincin kurang lebih 10 buah yang akan dijual. Sesampainya di rumah SYAHRU MUNIR saksi DODIK DARMAWAN mengeluarkan perhiasan emas berupa gelang dan cincin kurang lebih 10 buah dengan berat kurang lebih 159,03 gram senilai kurang lebih Rp.121.250.000,- (seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi FAIZIN AMIN als. RUDI berbicara dengan SYAHRU MUNIR (DPO) semetara itu terdakwa ANTONO dan terdakwa DWI PRIONO menunggu hingga transaksi penjualan perhiasan emas tersebut selesai. Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga, perhiasan emas tersebut dibeli oleh SYAHRU MUNIR (DPO) seharga Rp.74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah), lalu tidak lama kemudian saksi DODIK DARMAWAN memberikan sebagian uang hasil penjualan kepada terdakwa DWI PRIONO dan terdakwa ANTONO masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa DWI PRIONO maupun terdakwa ANTONO mengetahui bahwa baik saksi FAIZIN AMIN als. RUDI maupun saksi DODIK DARMAWAN bukan sebagai pedagang emas atau kalau ingin menjualan perhiasan emas dapat dilakukan di toko emas, sehingga seharusnya terdakwa DWI PRIONO dan terdakwa ANTONO patut menduga bahwa perhiasan emas tersebut diperoleh dari kejahatan namun walaupun demikian terdakwa ANTONO dan terdakwa DWI PRIONO tetap memberi pertolongan untuk menjualnya dan menerima uang hasil penjualannya dan ternyata perhiasan emas tersebut adalah milik saksi DJAMAL yang diambil tanpa ijin oleh saksi FAIZIN AMIN als. RUDI bersama dengan saksi DODIK DARMAWAN dari rumah yang terletak di Jl. Sumber Arum Rt.20 Rw.5 Dsn. Njengglong Desa Tegalweru Kec, Dau Kab. Malang pada tanggal 24 Januari 2025.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------- ----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |