| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa IAN ANTONO Bin ROKIM, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Rumah (yang dijadikan sekaligus tempat berjualan (toko kelontong) milik saksi Moh Zaini di Jalan Gilingan Rt.20 Rw.05 Desa Tumpuk Renteng Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari terdakwa Ian Antono Bin Rokim pada malam hari dengan niat untuk mengambil barang yang ada didalam toko milik saksi Moh Zaini lalu terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju rumah (yang dijadikan tempat berjualan (toko kelontong) milik saksi Moh Zaini yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah terdakwa, sesampainya di jalan samping rumah saksi Moh Zaini lalu terdakwa membuka pintu dan masuk kedalam pekarangan rumah saksi Moh Zaini sambil terdakwa mengamati situasi sekitar rumah, melihat situasi sekitar rumah saksi Moh Zaini yang sepi lalu terdakwa mendekati rumah (yang dijadikan tempat berjualan (toko kelontong) milik saksi Moh Zaini lalu dengan tangannya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah etalase kaca dengan ukuran Panjang 48 cm x Lebar 44 cm x Tinggi 12 cm yang ada di toko tersebut yang berisi antara lain: 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna prima kretek 12, 1 (satu) bungkus rokok gajah baru 12, 1 (satu) bungkus rokok sejuk alami kretek 12, 2 (dua) bungkus rokok sampoerna kretek 12, 1 (satu) pack obat batuk merk komix herbal yang berisi 4 (empat) saset, 1 (satu) pack obat sakit kepala merk bodrex yang berisi 6 (enam) butir, 1 (satu) pack obat demam merk bodrexin anak dan langsung membawanya pergi. Selanjutnya saksi Moh Zaini yang sedang melaksanakan sholat isya dan mendengar ada langkah kaki disekitar rumahnya dan merasa curiga langsung keluar dan saksi Moh Zaini melihat etalase kaca yang berisi barang-barang rokok dan obat-obatan telah hilang dari tempatnya semula langsung mencari barang miliknya tersebut. Kemudian saat saksi Moh Zaini ke jalan samping rumahnya dan melihat terdakwa sedang membawa etalase kaca milik saksi Moh Zaini dan langsung berteriak ’Maling maling maling” dan membuat terdakwa melarikan diri dan meletakkan etalase kaca tersebut di belakang rumah saksi Nur Hayati dan terdakwa langsung pulang kerumahnya. Selanjutnya masyarakat sekitar yang mendengar teriakan dari saksi Moh Zaini langsung mengejar terdakwa sampai kerumahnya. Kemudian terdakwa diamankan oleh aparat Kepolisian Polsek Turen lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Sektor Turen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat dari perbuatan terdakwa Ian Antono Bin Rokim yang mengambil 1 (satu) buah etalase kaca dengan ukuran Panjang 48 cm x Lebar 44 cm x Tinggi 12 cm yang berisi antara lain: 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya 12, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna prima kretek 12, 1 (satu) bungkus rokok gajah baru 12, 1 (satu) bungkus rokok sejuk alami kretek 12, 2 (dua) bungkus rokok sampoerna kretek 12, 1 (satu) pack obat batuk merk komix herbal yang berisi 4 (empat) saset, 1 (satu) pack obat sakit kepala merk bodrex yang berisi 6 (enam) butir, 1 (satu) pack obat demam merk bodrexin anak milik saksi Moh Zaini, tidak seijin dari pemiliknya yaitu saksi Moh Zaini, dimana saksi Moh Zaini mengalami kerugian sebesar Rp. 659.000,- (enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------- |