Dakwaan |
------- Bahwa Mereka Terdakwa NANDA RIO AGUSTIAN dan Terdakwa DIKI SAPUTRA secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di area Kolam Pemancingan Dusun Kebonagung RT.01 RW.04 Desa Tamanharjo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari pemberitahuan sdr.Yuda (DPO) kepada Terdakwa Nanda Rio Agustian dan Terdakwa Diki Saputra, memberitahukan di area Kolam Pemancingan Dusun Kebonagung RT.01 RW.04 Desa Tamanharjo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ada sepeda motor Honda Beat warna biru Navy, No. Polisi L-3787-DAF, dengan ciri bagian jok sepeda motor ada sobekan yang sedang diparkir agar segera Mereka Terdakwa ambil karena ditinggal pemiliknya memancing ikan;
- Bahwa berdasarkan informasi dari sdr.Yuda tersebut maka terdakwa Nanda Rio Agustian meminjam sepeda motor merk Honda type Scoopy warna kombinasi abu-abu putih No. Pol. Terpasang N-3978-EEV No.Ka. MH1JM0319PK369896, No. Sin. JM03E1368512 milik saksi Moch. Nabil Rosyadi, lalu Terdakwa Nanda Rio Agustian dan Terdakwa Diki Saputra berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menuju ke lokasi yang dimaksud oleh sdr.Yuda;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa Nanda Rio Agustian dan Terdakwa Diki Saputra sampai di lokasi Kolam Pemancingan Dusun Kebonagung RT.01 RW.04 Desa Tamanharjo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang , kemudian berbagi peran, Terdakwa Diki Saputra menunggu di depan gang masuk kolam pancing sambil mengawasi situasi sekitar, sedangkan Terdakwa Nanda Rio Agustian berjalan menuju ke tempat parkir sepeda motor Honda Beat warna biru Navy, No. Polisi L-3787-DAF, setelah melihat ada sepeda motor Honda Beat sesuai ciri-ciri yang disebutkan oleh Sdr. Yuda yang ditinggal pemiliknya (saksi Agus Danu Herwintoko) mancing ikan, maka Terdakwa Nanda Rio Agustian langsung merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T yang telah Terdakwa Nanda Rio Agustian persiapkan sebelumnya. Setelah kunci T berhasil diputar ke posisi ON maka sepeda motor Honda Beat oleh Terdakwa Nanda Rio Agustian didorong sampai ke depan gang menemui Terdakwa Diki Saputra, selanjutnya Terdakwa Nanda Rio Agustian mencoba menghidupkan mesin sepeda motor Honda Beat namun tidak bisa, kemudian sepeda motor Honda Beat No.Pol- L-3787-DAF dinaiki oleh Terdakwa Nanda Rio Agusutian dan didorong oleh Terdakwa Diki Saputra dengan kaki sambil Terdakwa Diki Saputra mengendarai sepeda motor Honda Scoopy N-3978-EEV, dikendarai sampai ke rumah saksi ERVA RIZKI DWI PERMANA (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) Jl.Nusa Indah II RT.019 RW.007 Desa Malangsuko Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang ;
- Bahwa setelah bertemu dengan saksi ERVA RIZKI DWI PERMANA maka Terdakwa Nanda Rio Agustian serahkan sepeda motor Honda Beat L-3787-DAF kepada saksi ERVA untuk dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa Nanda Rio Sebastian dan Terdakwa Diki Saputra pulang dengan mengendarai Honda Scoopy warna putih No.Pol. N-3978-EEV;
- Bahwa keesokan harinya Terdakwa Nanda Rio Agustian dan Terdakwa Diki Saputra datang kembali ke rumah saksi Erva untuk mengambil uang pembayaran sepeda motor Honda Beat sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi-bagi, Terdakwa Nanda Rio Agustian dan Terdakwa Diki Saputra mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (empat ratus ribu rupiah) , Sdr. YUDA mendapatkan bagian sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk beli minuman keras untuk dimimun bersama-sama ;
- Bahwa memang tujuan Mereka Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna biru navy, dengan nomor register L-3787-DAF tersebut diatas adalah untuk dijual dan hasil penjualanya telah habis Mereka Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari hari;
- Bahwa akibat perbuatan Mereka Terdakwa mengambil sepeda motor merk Honda, Type Beat (H1B02N42L0 A/T), warna Biru navy, No. Reg. L-3787-DAF, tahun 2023, No. Ka. MH1JM9126PK653941, No. Sin. JM91E2651753 milik saksi Agus Danu Herwintoko tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Agus Danu Herwintoko maka mengakibatkan kerugian bagi Saksi Agus Danu Herwintoko sebesar ± Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan Mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4,5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------
|