Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2020/PN Kpn | ABDUR RAHMAN | KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JAWA TIMUR II | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2020/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; ------- 2. Menyatakan tindakan PENGGELEDAHAN, dan PENYITAAN atas Barang-Barang milik PEMOHON, serta Penangkapan PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan; ----------------------------------------------- 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; ------------------------------------------------------ 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; -------------------------------------------------- 5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta Membebaskan PEMOHON dari Tahanan.------------------------- 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.--------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |