Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2026/PN Kpn 1.YOEYOEN TJIPTO ARIAN SETIAWAN
2.ELY NOOR PUJIASTUTIK
2.PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang
3.Firamandra Suyandana,SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOEYOEN TJIPTO ARIAN SETIAWAN
2ELY NOOR PUJIASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FATHUL MUJADDIDI ARUM, SH.,MHYOEYOEN TJIPTO ARIAN SETIAWAN
2FATHUL MUJADDIDI ARUM, SH.,MHELY NOOR PUJIASTUTIK
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Malang
2Firamandra Suyandana,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SAFFRAN PARLINDUNGAN LUBIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Para Penggugat;
  3. Menyatakan batal demi Hukum atau setidak tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat Akta perjanjian Cessie (pengalihan Piutang) Yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II.
  4. Menyatakan SAH demi Hukum AKTA Yang di buat Para Penggugat dan Turut Tergugat I di Notaris/P.P.A.T Yudo Sigit Riswanto,SH AKTA PENYERAHAN DAN PENGOPERAN HAK dengan Nomor 8.- , KUASA UNTUK MENJUAL dengan Nomor 9.- , KUASA PENGAMBILAN SERTIFIKAT, terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 02886, luas 87 m2 yang terletak di provinsi jawa timur, kecamatan Dau desa landungsari, perumahan new villa bukit sengkaling blok D10 No.11 Landungsari Dau Malang 65151 jawa timur.
  5. Menghukum dan memerintahkan secara hukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 325.000.000 (Tiga ratus dua puluh lima juta rupiah dan kerugian immaterial sejumlah Rp.1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dalam waktu paling lama 10 hari kerja dengan ketentuan apabila Tergugat tidak melaksanakan diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang Timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak