Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2026/PN Kpn Lilik Yuliati SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lilik Yuliati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARYO WITJAKSO, S.H.Lilik Yuliati
Tergugat
NoNama
1SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Pagak Kab. Malang Jawa Timur yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPATS Daerah Kerja di Wilayah Pagak kab. Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3.Menyatakan  dan menetapkan lahan tanah hibah  terletak di desa Pandanrejo Kecamatan Pagak kabupaten Malang sesuai Akta Hibah NO : 76/PPAT-PX/IV/2008 ,berupa sebidang tanah yasan  dengan luas 2.174 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi ), Persil Nomor 47 Blok A.40  Kohir Nomor 0995 dan Yang sudah teregister pada Turut Tergugat  dengan batas batas :
Sebelah Utara      :  Jalan Kampung
Sebelah Timut      :  Tanahnya Suprianto
Sebelah Selatan   :  Jalan  Desa 
Sebelah  Barat      :  Jalan  Desa
Adalah sah milik almarhum Supriono selaku pemilik atas nama dalam Surat Hibah
4.Menyatakan bahwa penguasaan atas lahan tanah aquo beserta surat hak yang melekat berupa Akta Hibah NO : 76/PPAT-PX/IV/2008 ,berupa sebidang tanah yasan  dengan luas 2.174 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi ), Persil Nomor 47 Blok A.40  Kohir Nomor 0995 dan Yang sudah teregister pada Turut Tergugat  merupakan perbuatan yang salah dan tidak dibenarkan ;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat dengan menguasai obyek lahan tanah hibah beserta hasil manfaat kebun tebu dan menguasai surat hak  berupa akta Hibah NO : 76/PPAT-PX/IV/2008 ,berupa sebidang tanah yasan  dengan luas 2.174 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi ), Persil Nomor 47 Blok A.40  Kohir Nomor 0995 dan Yang sudah teregister pada Turut Tergugat dengan cara melawan hukum sehingga menimbulkan hak adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum   ;

6.Menyatakan penggugat selaku istri sah almarhum Supriono adalah pemilik sah lahan tanah aquo sesuai sesuai surat yang yang tertulis pada Akta Hibah NO : 76/PPAT-PX/IV/2008 ,berupa sebidang tanah yasan  dengan luas 2.174 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi ), Persil Nomor 47 Blok A.40  Kohir Nomor 0995 teregister pada Turut Tergugat
7.Menghukum tergugat untuk menyerahkan lahan tanah aquo dalam keadaan kosong beserta  surat asli Akta Hibah NO : 76/PPAT-PX/IV/2008, berupa sebidang tanah yasan  dengan luas 2.174 M2 (dua ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi ), Persil Nomor 47 Blok A.40  Kohir Nomor 0995 dengan santun dan dalam keadaan kosong tanpa beban apapun ;

8.Penggugat yang beritikat baik harus dilindungi hukum 

9.Menghukum  Tergugat  membayar segala kerugian akibat penguasaan lahan tanah aquo yang sangat merugikan  dan menghilangkan hak ekonomi dan kekayaan penggugat karena penguasaan yang dilakukan tergugat sangat tidak dibenarkan dan sengaja melawan hukum telah merugikan Penggugat kehilangan hak dan penguasaan  dengan total kerugian sebesar Rp 1.462.000.000,- (satu milyard empat ratus enam puluh dua juta rupiah) diserahkan tunai dengan rincian :  
                      Kerugian Materiel                                     Rp  1.162.000.000,- 
                      Kerugian Immateriel                                 Rp      300.000.000,-     
10.Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan (RB) yang diletakkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang atas obyek sengketa perkara lahan tanah hibah aquo ;

11.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setiap hari keterlambatan, terhitung perkara ini mempunyai Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang berkekuatan Hukum  tetap sampai dilaksanakannya ;

12.Menghukum dan memerintakan kepada Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan menerima semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan oleh Tergugat ;

13.Bahwa karena alasan yang dikemukakan Penggugat sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak dapat disangkal kebenarannya, maka Penggugat mohon berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR untuk kiranya perkara ini dapat diputus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) atau putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), bantahan, banding, maupun kasasi;

14.Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU : 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak