Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perjanjian kredit No: IV/7303/ANGS.KP/00/IV/2024, tanggal 05-04-2024 antara Penggugat dan Tergugat cacat hukum dan batal demi hukum karena tidak memenuhi asas kehati-hatian dan keadilan;
- Menyatakan bahwa tindakan konversi moral responsibility menjadi kredit perbankan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang aset milik Penggugat (SHM No: 02868 An. MUCHAMAD RIFAI) dan mencabut pendaftaran lelang di KPKNL Malang;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan SHM No: 02868 milik Penggugat;
- Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terhadap pelaksanaan lelang atas objek jaminan rumah SHM No: 02868 yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat, karena lelang tersebut didasarkan pada hubungan hukum kredit antara Penggugat dan Tergugat yang cacat hukum dan/atau batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan pemulihan keadaan kepada keadaan semula (restitutio in integrum), dengan cara membatalkan hasil lelang dan mengembalikan SHM No: 02868 kepada Penggugat sebagai pemilik sah yang dilindungi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, baik ganti rugi materiil maupun immateriil, sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), apabila pengembalian SHM No: 02868 sebagai objek jaminan tidak dapat dilakukan karena telah berpindah tangan kepada pihak ketiga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya "ex aequo et bono" |