Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2024/PN Kpn PT. BPR Dhana Lestari 1.Kholili
2.DESY RAHMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Dhana Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kholili
2DESY RAHMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.502.000,00
Petitum

Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya :
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Pinjaman/Kredit (Pokok + bunga) serta biaya kerugian yang dialami penggugat selama Tergugat tidak membayar Angsuran Sebesar Total Rp 47.502.000,- (Empat puluh tujuh juta lima ratus dua ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman / Keditnya (Pokok + Bunga) dan kerugian yang dialami Penggugat secara suka rela.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan porsi haji yang terdaftar dengan Nomor 1301627923di Kementrian Agama. Dan menarik dana yang ada di rekening tabungan Bank Mega Syariah an. Kholili, No. Rekening 2009117585 untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul .

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak