Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk 1.Endro Yulianto
2.Farida Aryani Boelan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endro Yulianto
2Farida Aryani Boelan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 476.942.225,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1646120240503364 tanggal 25 Mei 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1646120240503364 tanggal 25 Mei 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W15.00440670.AH.05.01 TAHUN 2024
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA INNOVA GRAND NEW V 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW43G5D4082257, Nomor Mesin: 1TR7673690, Tahun: 2013, Nomor Polisi: N1752GV (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil            = Rp. 276.942.225,-
  2. Kerugian Immateriil       = Rp. 200.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                      = Rp. 476.942.225,-

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: TOYOTA INNOVA GRAND NEW V 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW43G5D4082257, Nomor Mesin: 1TR7673690,  Tahun: 2013,  Nomor Polisi: N1752GV (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
  4. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak