Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1646120240503364 tanggal 25 Mei 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1646120240503364 tanggal 25 Mei 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00440670.AH.05.01 TAHUN 2024
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA INNOVA GRAND NEW V 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW43G5D4082257, Nomor Mesin: 1TR7673690, Tahun: 2013, Nomor Polisi: N1752GV (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil = Rp. 276.942.225,-
- Kerugian Immateriil = Rp. 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 476.942.225,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: TOYOTA INNOVA GRAND NEW V 2.0 A/T Nomor Rangka: MHFXW43G5D4082257, Nomor Mesin: 1TR7673690, Tahun: 2013, Nomor Polisi: N1752GV (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|