Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507-LT-19022020-0031 tertanggal 19 Februari 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA SULISTYONINGSIH dibetulkan menjadi SULIS SETYANINGSIH, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0689/25/XII/2021, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sumberejo Nomor 400.12.3.1/193/35.07.07.2002.2025 tertanggal 10 Juni 2025, Surat Keterangan dari Desa Sumberejo Nomor : 400.12/194/35.07.07.2002/2025 tertanggal 10 Juni 2025, Ijazah SMA Diponegoro Tumpang No. DN-05 Ma 0001887 tertanggal 26 April 2010 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 10 Juni 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|