Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa IVEL DWI SYAH PUTRA Bin TUKIRAN pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di sekitar Jalan Suropati Dusun Krajan Desa Gondanglegiwetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Mulanya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PANJUL (DPO) melalui chat whatsapp dengan mengatakan “kamu mau bawakan bahan saya dulu a sementara (sabu-sabu), karena orangku mau mudik. Lalu Terdakwa menjawab “iya gakpapa kalo sementara”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wib Sdr. PANJUL memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdr. PANJUL telah meranjau sabu-sabu berserta alatnya di daerah dekat kos Terdakwa yaitu sekitar Jalan Suropati Dusun Krajan Desa Gondanglegiwetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Tidak lama kemudian Terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut dengan cara berjalan kaki.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. PANJUL untuk meimbang dan memecah sabu-sabu tersebut sebanyak 52 (lima puluh dua) poket dengan rincian 1 (satu) poket sabu dengan paketan 1 dengan berat 1 gram dengan plastik klip, 8 (delapan) poket sabu dengan paketan ST dengan berat 0,47 gram dengan plastik klip, 27 (dua puluh tujuh) poket sabu dengan paketan SP dengan berat 0,22 gram dengan plastik klip, 16 (enam belas) poket sabu dengan paketan PH dengan berat 0,18 gram dengan plastik klip.
- Selanjutnya atas perintah Sdr. PANJUL, Terdakwa meranjau atau mengedarkan sabu-sabu yang sudah dipecah menjadi beberapa poket tersebut ke daerah sekitar pinggir jalan Suropati Dusun Krajan Desa Gondanglegiwetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang antara lain pada hari Senin tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di sebanyak 8 (delapan) poket sabu, lalu masih di hari yang sama pada sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 3 (tiga) poket sabu, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib sebanyak 9 (sembilan)poket sabu, pada pukul 23.00 wib sebanyak 2 (dua) poket sabu. Lalu pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib sebanyak 7 (tujuh) poket sabu, pada pukul 18.00 wib sebanyak 2 (dua) poket sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Suropati Dusun Krajan Desa Gondanglegiwetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi SUJIANTO, SH., Saksi FANNY CHRISTANTO, SH, dan Saksi ADHIMAS DWI PRASETYO, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Saksi SUJIANTO, SH., Saksi FANNY CHRISTANTO, SH, dan Saksi ADHIMAS DWI PRASETYO melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar kos. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) poket sabu didalam plastic klip total berat bersih 3,49 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 18 (delapan belas plastic klip kosong, 2 (dua) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah isolasi besar warna hitam, 1 (satu) buah isolasi kecil warna hitam, 44 (empat puluh empat) buah PCR tube kosong, 1 (satu) unit Handphone merk REALME C20 warna biru dengan nomor Whatsapp (WA) 0895622250622. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10574/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa IVEL DWI SYAH PUTRA Bin TUKIRAN :
- Nomor : 29528/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram.
- Nomor : 29529/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.
- Nomor : 29530/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram.
- Nomor : 29531/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram.
- Nomor : 29532/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram.
- Nomor : 29533/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram.
- Nomor : 29534/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram.
- Nomor : 29535/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram.
- Nomor : 29536/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram.
- Nomor : 29537/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram.
- Nomor : 29538/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram.
- Nomor : 29539/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram.
- Nomor : 29540/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram.
- Nomor : 29541/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram.
- Nomor : 29542/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram.
- Nomor : 29543/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram.
- Nomor : 29544/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram.
- Nomor : 29545/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram.
- Nomor : 29546/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram.
- Nomor : 29547/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram.
- Nomor : 29548/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor : 29549/2024/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 10 ml.
adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa IVEL DWI SYAH PUTRA Bin TUKIRAN pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, bertempat di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Suropati Dusun Krajan Desa Gondanglegiwetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Mulanya pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PANJUL (DPO) melalui chat whatsapp dengan mengatakan “kamu mau bawakan bahan saya dulu a sementara (sabu-sabu), karena orangku mau mudik. Lalu Terdakwa menjawab “iya gakpapa kalo sementara”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wib Sdr. PANJUL memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdr. PANJUL telah meranjau sabu-sabu berserta alatnya di daerah dekat kos Terdakwa yaitu sekitar Jalan Suropati Dusun Krajan Desa Gondanglegiwetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Tidak lama kemudian Terdakwa mengambil ranjauan sabu tersebut dengan cara berjalan kaki.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. PANJUL untuk meimbang dan memecah sabu-sabu tersebut sebanyak 52 (lima puluh dua) poket dengan rincian 1 (satu) poket sabu dengan paketan 1 dengan berat 1 gram dengan plastik klip, 8 (delapan) poket sabu dengan paketan ST dengan berat 0,47 gram dengan plastik klip, 27 (dua puluh tujuh) poket sabu dengan paketan SP dengan berat 0,22 gram dengan plastik klip, 16 (enam belas) poket sabu dengan paketan PH dengan berat 0,18 gram dengan plastik klip.
- Selanjutnya atas perintah Sdr. PANJUL, Terdakwa meranjau atau mengedarkan sabu-sabu yang sudah dipecah menjadi beberapa poket tersebut ke daerah sekitar pinggir jalan Suropati Dusun Krajan Desa Gondanglegiwetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang antara lain pada hari Senin tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 wib di sebanyak 8 (delapan) poket sabu, lalu masih di hari yang sama pada sekira pukul 22.00 Wib sebanyak 3 (tiga) poket sabu, pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib sebanyak 9 (sembilan)poket sabu, pada pukul 23.00 wib sebanyak 2 (dua) poket sabu. Lalu pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib sebanyak 7 (tujuh) poket sabu, pada pukul 18.00 wib sebanyak 2 (dua) poket sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Suropati Dusun Krajan Desa Gondanglegiwetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang kemudian didatangi oleh Saksi SUJIANTO, SH., Saksi FANNY CHRISTANTO, SH, dan Saksi ADHIMAS DWI PRASETYO, selaku Anggota Reskoba Polres Malang yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang dan pelakunya adalah Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Saksi SUJIANTO, SH., Saksi FANNY CHRISTANTO, SH, dan Saksi ADHIMAS DWI PRASETYO melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar kos. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) poket sabu didalam plastic klip total berat bersih 3,49 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 18 (delapan belas plastic klip kosong, 2 (dua) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah isolasi besar warna hitam, 1 (satu) buah isolasi kecil warna hitam, 44 (empat puluh empat) buah PCR tube kosong, 1 (satu) unit Handphone merk REALME C20 warna biru dengan nomor Whatsapp (WA) 0895622250622. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10574/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa IVEL DWI SYAH PUTRA Bin TUKIRAN :
- Nomor : 29528/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram.
- Nomor : 29529/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,060 gram.
- Nomor : 29530/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram.
- Nomor : 29531/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram.
- Nomor : 29532/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 gram.
- Nomor : 29533/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 gram.
- Nomor : 29534/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram.
- Nomor : 29535/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram.
- Nomor : 29536/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 gram.
- Nomor : 29537/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,033 gram.
- Nomor : 29538/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram.
- Nomor : 29539/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram.
- Nomor : 29540/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram.
- Nomor : 29541/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram.
- Nomor : 29542/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram.
- Nomor : 29543/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram.
- Nomor : 29544/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram.
- Nomor : 29545/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,037 gram.
- Nomor : 29546/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram.
- Nomor : 29547/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,025 gram.
- Nomor : 29548/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,019 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Nomor : 29549/2024/NNF berupa 1 (satu) vial berisikan urine ± 10 ml.
adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------- |