Dakwaan |
Bahwa terdakwa 1 Muhamad Ilham, terdakwa 2 Umar Samsudi dan terdakwa 3 Khoirul Mustofa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar jam 20.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari tahun 2025, bertempat di kebun milik Satir di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah menga mbil barang sesuatu berupa : 143 kg. (seratus empat puluh tiga kilogram) jeruk yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Satir atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan para terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar jam 19.00 wib. para terdakwa berkumpul di rumah terdakwa 2 selanjutnya mereka bersepakat untuk mengambil buah jeruk tanpa seijin pemiliknya yang akan mereka jual sedangkan uangnya akan dibagi bertiga;
- Bahwa pada malam itu juga yaitu hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar jam 20.00 wib. para terdakwa berangkat menuju kebun milik Satir di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang yang tempatnya tidak jauh dari rumah terdakwa 2 lalu masing-masing terdakwa langsung masuk ke dalam kebun selanjutnya tanpa minta ijin lebih dulu kepada pemiliknya para terdakwa memetik jeruk-jeruk yang siap panen dari pohon lalu memasukkannya ke dalam sarung yang sudah dibawa masing-masing terdakwa sampai terisi penuh selanjutnya para terdakwa keluar meninggalkan kebun milik Satir tersebut sambil membawa sarung yang berisi penuh buah jeruk, terdakwa 1 dan terdakwa 2 membawa jeruk menuju rumah terdakwa 2 sedangkan terdakwa 3 membawa jeruk ke warungnya yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah terdakwa 2;
- Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 begitu sampai di rumah terdakwa 2 langsung memindahkan jeruk yang mereka bawa ke dalam 2 (dua) buah karung lalu terdakwa 1 dan terdakwa 2 berangkat lagi menuju kebun milik Satir di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang lalu terdakwa 1 dan terdakwa 2 langsung masuk ke dalam kebun selanjutnya tanpa minta ijin lebih dulu kepada pemiliknya terdakwa 1 dan terdakwa 2 memetik jeruk-jeruk yang siap panen dari pohon lalu memasukkannya ke dalam sarung yang sudah dibawa oleh mereka masing-masing sampai terisi penuh selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 keluar meninggalkan kebun milik Satir tersebut sambil membawa sarung yang berisi penuh buah jeruk menuju rumah terdakwa 2;
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut rupanya diketahui karena warga selama ini sering kehilangan buah jeruk dari kebun sehingga pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekitar jam 00.20 wib. warga yang merasa curiga dengan gelagat para terdakwa membuntuti lalu menangkap terdakwa 1 dan terdakwa 2 di Pasar Tumpang yang sedang mengangkut buah jeruk dengan 2 (dua) buah sepeda motor bermaksud menjualnya ketika warga menanyakan asal muasal jeruk yang mereka bawa akhirnya mereka menerangkan bahwa jeruk tersebut mereka ambil tanpa seijin pemiliknya dari kebun milik Satir di Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan sekarang mereka bermaksud menjualnya di Pasar Tumpang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan buah jeruk tersebut berjumlah total sekitar 143 kg. (seratus empat puluh tiga kilogram) yang harganya yaitu Rp. 3.500.000 (tiga juta limaratus ribu Ruiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. |