Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH SANDI FIRMANSYAH Bin SANUN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1734/M.5.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI FIRMANSYAH Bin SANUN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa terdakwa SANDI FIRMANSYAH Bin SANUN (Alm) bersama dengan BAGUS ADI SYAH PUTRA Bin SUPRIYADI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat di  Dusun Tangkilsari Rt. 002 Rw. 001, Desa Tangkilsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 ( lima ) gram atau lebih berupa 3 (tiga) poket sabu dalam plastik klip transparan yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 8,85 gram dipergunakan labfor masing – masing paket 0,02 gram, sisa berat bersih 8,79 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa narkotika sabu kristal warna putih dengan berat bersih 0,013 gram  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

Milik terdakwa Sandi Firmansyah Bin Sanun

    • 3 (tiga) poket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip transparan dan disimpan dalam 1 (satu) buah helm merek Ink warna merah muda di kamar rumah terdakwa
    • 1 (satu) unit hp merek Vivo Y205 warna hitam dengan nomor 0882009912644 yang terdakwa telah dipergunakan

Milik dari saksi Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol berisi cairan kuning atau urine sebesar 20 ml milik terdakwa dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00453/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 01213/2025/NF menunjukkan cairan warna kuning atau urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol kecil / vial berisi cairan kuning atau urine milik terdakwa dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00454/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 01218/2025/NF menunjukkan cairan warna kuning atau urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih denan berat bersih 0,013 gram yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00453/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01212/2025/NF berupa kristal Metamfetamina seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 3 (tiga) poket sabu dalam plastic klip transparan yang didalamnya narkotika jenis sabu, lalu disisihkan masing – masing dengan berat bersih masing – masing 0,02 gram (nol koma nol dua gram) yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00454/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01215/2025/NF s/d 01217/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan BAGUS ADI SYAH PUTRA Bin SUPRIYADI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SANDI FIRMANSYAH Bin SANUN (Alm) bersama dengan BAGUS ADI SYAH PUTRA Bin SUPRIYADI (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa  yang beralamat di  Dusun Tangkilsari Rt. 002 Rw. 001, Desa Tangkilsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yakni berupa 3 (tiga) poket sabu dalam plastic klip transparan yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 8,85 gram dipergunakan labfor masing – masing paket 0,02 gram, sisa berat bersih 8,79 gram perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Berawal sekira tahun 2019 terdakwa sudah sering mengkonsumsi sabu, lalu terdakwa ditawarkan oleh saksi Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi untuk mengkonsumsi sabu kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 21.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi  di rumah terdakwa dengan maksud untuk berteduh dan mengkonsumsi sabu secara bersama – sama, kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 12.00 Wib terdakwa kembali didatangi oleh saksi Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi dengan maksud untuk meminjam timbangan elektronik kemudian sekira jam 16.00 Wib terdakwa diajak oleh saksi Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi dan terdakwa sepakat untuk membantu menimbang dan memecah narkotika sabu yang dibawa oleh saksi Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi menjadi 2 (dua) poket sabu, lalu terdakwa ditawarkan oleh saksi Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi untuk membantu menawarkan atau menjualkan narkotika sabu kemudian terdakwa telah menawarkan untuk menjualkan narkotika sabu melalui aplikasi whatsaap kepada teman terdakwa yang bernama Cak Ji, Cak One dan Bonong, namun terdakwa belum berhasil untuk menjualkan narkotika sabu dikarnakan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib, tim kepolisian Polres Malang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah saksi Sandi Firmansyah dan ditemukan :
    • 1 (satu) buah pipet kaca berisikan narkotika sabu
    • 1 (satu) buah alat hisap sabu
    • 1 (satu) kotak kardus wana coklat
    • 2 (dua) buah skrop sabu
    • 1 (satu) buah pipet kaca
    • 1 (satu) unit timbangan elektronik
    • 721 (tujuh ratus dua puluh satu) plastik klip transparan
    • 1 (satu) buah korek api warna biru
    • 1 (satu) buah kotak kardus warna merah
    • 1 (satu) unit HP merek OPPO A78 warna hijau dengan nomor 082228391337

Milik terdakwa Sandi Firmansyah Bin Sanun

    • 3 (tiga) poket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip transparan dan disimpan dalam 1 (satu) buah helm merek Ink warna merah muda di kamar rumah terdakwa
    • 1 (satu) unit hp merek Vivo Y205 warna hitam dengan nomor 0882009912644 yang terdakwa telah dipergunakan

Milik dari saksi Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol berisi cairan kuning atau urine sebesar 20 ml milik terdakwa dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00453/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 01213/2025/NF menunjukkan cairan warna kuning atau urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol kecil / vial berisi cairan kuning atau urine milik terdakwa dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00454/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 01218/2025/NF menunjukkan cairan warna kuning atau urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih denan berat bersih 0,013 gram yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00453/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01212/2025/NF berupa kristal Metamfetamina seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 3 (tiga) poket sabu dalam plastic klip transparan yang didalamnya narkotika jenis sabu, lalu disisihkan masing – masing dengan berat bersih masing – masing 0,02 gram (nol koma nol dua gram) yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00454/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01215/2025/NF s/d 01217/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan BAGUS ADI SYAH PUTRA Bin SUPRIYADI memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya