Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2025/PN Kpn Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H. ANDRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1747/M.5.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Andrianto dan Mohammad Sayum als. Bonang (belum tertangkap atau DPO)  pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 sekitar jam 20.30 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Pebruari 2025,  bertempat di dalam garasi rumah saksi Heru Siswanto di Jl. Raya Banjarejo, Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat H1B02N41L0 A/T tahun 2023 warna merah hitam nopol N-2070-EFB, no rangka MH1JM8126PK518114, no. Mesin : JM81E2521540 atas nama Maslikah alamat Dukuh Lesti Rt 022 Rw 005 Ds. Dawuhan, Kec. Poncokusumo yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi Harjo Sayuswo atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa bersama dengan kawannya yaitu Mohammad Sayum als. Bonang sedang memerlukan uang tetapi bukannya mencari pekerjaan mereka justru berniat mencuri sepeda motor untuk dijual yang uang hasil penjualannya akan digunakan untuk keperluan pribadi mereka selanjutnya terdakwa mempersiapkan kunci T untuk melakukan perbuatan jahatnya tersebut;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 sekitar jam 16.00 wib. terdakwa dan Mohammad Sayum als. Bonang berangkat dengan mengendarai sepeda motor dari rumah mereka di Pasuruan menuju ke arah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang sambil mereka berkeliling mencari sasaran yaitu sepeda motor yang jauh dari pengawasan pemiliknya. Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025 sekitar jam 20.30 wib. terdakwa dan Mohammad Sayum als. Bonang sampai di depan rumah saksi Heru Siswanto di Jl. Raya Banjarejo, Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mereka melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat sedang terparkir di dalam garasi sedangkan rumah dalam keadaan sepi karena saksi Harjo Sayuswo pemilik sepeda motor dan saksi Heru Siswanto pemilik rumah sedang pergi menghadiri pengajian di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang;
  • Bahwa terdakwa dan Mohammad Sayum als. Bonang langsung berhenti di dekat rumah saksi Heru Siswanto, setelah merasa suasana cukup aman terdakwa berjalan kaki masuk membuka pintu pagar rumah saksi Heru Siswanto yang tidak terkunci sementara Mohammad Sayum als. Bonang tetap berjaga di atas sepeda motor memperhatikan situasi. Bahwa terdakwa mendatangi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat H1B02N41L0 A/T tahun 2023 warna merah hitam nopol N-2070-EFB milik saksi Harjo Sayuswo lalu tanpa seijin pemiliknya terdakwa merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan dengan paksa kunci T yang dibawanya tersebut lalu memutarnya sehingga kunci pengaman terbuka selanjutnya terdakwa menyalakan mesinnya lalu terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat H1B02N41L0 A/T tahun 2023 warna merah hitam nopol N-2070-EFB milik saksi Harjo Sayuswo pergi meninggalkan rumah saksi Heru Siswanto bersama Mohammad Sayum als. Bonang menuju rumah terdakwa di Pasuruan sementara di tengah perjalanan terdakwa melepas plat nomor N-2070-EFB lalu membuangnya agar tidak diketahui;      
  • Bahwa polisi berhasil menangkap terdakwa di rumahnya di Pasuruan pada tanggal 7 Maret 2025 karena terdakwa memang sudah pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor selanjutnya polisi menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat H1B02N41L0 A/T tahun 2023 warna merah hitam nopol N-2070-EFB, no rangka MH1JM8126PK518114, no. Mesin : JM81E2521540 atas nama Maslikah alamat Dukuh Lesti Rt 022 Rw 005 Ds. Dawuhan, Kec. Poncokusumo tersimpan di rumah terdakwa yang belum sempat dijual oleh terdakwa sebagai barang bukti. Bahwa taksir kerugian yang dialami saksi Harjo Sayuswo yaitu Rp. 20.000.000 (duapuluh juta Rupiah).                   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya