Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-08006202-0068 tertanggal 14 April 2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama MAURA LAIVIN ANANDRA PURNOMO LAHIR PADA TANGGAL 24 MARET 2020 dibetulkan menjadi MAURA LEVINE ANANDRA PURNOMO LAHIR PADA TANGGAL 06 Oktober 2019, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Rangga Paramita, Amd.Keb No: 01/BD/IV/2025 tertanggal 11 April 2025, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Sempol No.472.11/075/35.07.02.2004/2025 tertanggal 14 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Sempol No Reg : 400.12.3/216/35.07.02.2004/2025 tertanggal 15 April 2025 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|