Dakwaan |
------------------ Bahwa terdakwa MARSAIT bin NAHROJI, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Hutan Perum Perhutani Petak 86 C Kelas Hutan KUII bagian hutan Kesamben wilayah administrasi Dsn. Ngembul Ds. Kalipare Kec. Kalipare Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin berusaha, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
------------------ Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 12.30 wib, terdakwa bersama istrinya masuk ke kawasan hutan Dsn. Ngembul Ds. Kalipare Kec. Kalipare Kab. Malang untuk mecabut rumput kemudian sekira pukul 14.00 wib setelah selesai menacut rumput, istri terdakwa pulang terlebih dahulu sementara terdakwa tetap tinggal. Setelah istrinya pulang, terdakwa kemudian menebang 1 (satu) pohon Jati yang ditanam pada tahun 2014 di petak 86 C Kelas Hutan KUII bagian hutan Kesamben wilayah administrasi Dsn. Ngembul Ds. Kalipare Kec. Kalipare Kab. Malang dengan menggunakan gerhaji tangan yang dibawanya dari rumah. Setelah pohon jati setinggi 15 meter dengan ukuran keliling 114 cm tersebut tumbang, terdakwa bermaksud memotong menjadi bebrapa bagian, namun baru terpotong menjadi 3 (tiga) bagian, perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian melakukan penangkapan.. Akibat perbiatan terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.723.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 jo pasal 37 angka 12 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peratran Pemerintah Pengganti Undang-Unadang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.------------------------- |