Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
74/Pdt.G.S/2024/PN Kpn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Unit Donomulyo | 1.PUJI WIYANTI 2.SUWADI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 74/Pdt.G.S/2024/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 233.313.690,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bahwa Para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji kepada penggugat; 3. Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak, Surat Pengakuah Hutang Nomor: yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit sebagaimana tertuang dalam surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2008A49E/3129/08/2020 tanggal 24-08-2020 (Dua puluh empat agustus dua ribu dua puluh); 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas tanpa syarat seluruh tunggakan hutang/kreditnya kepada Penggugat sejumlah sejumlah Rp 233.313.690,- (Dua ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan apabila para tergugat tidak membayar hutangnya tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka memberikan izin kepada Penggugat terkait agunan yang dijaminkan milik Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana tertuang di dalam SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor: 03409, Atas Nama: Puji Wiyanti , Luas 2.358 M2 (dua ribu tiga ratus lima puluh delapan) meter persegi, dengan batas-batas: ? Sebelah Utara : Berbatasan dengan Saluran; ? Sebelah Barat : Berbatasan dengan SHM No. 01392; ? Sebelah Selatan : Berbatasan dengan SHM No 03397; ? Sebelah Timur : Berbatasan dengan SHM No 01448; untuk di lelang/dijual dibawah tangan/lelang di KPKNL untuk melunasi hutang/kredit dari tersebut; 5. Memerintahkan kepada Para tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor: 03409, Atas Nama: Puji Wiyanti , Luas 2.358 M2 (dua ribu tiga ratus lima puluh delapan) meter persegi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya tergugat sendiri, pihak penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDAIR Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |