Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH BAGUS ADI SYAH PUTRA Bin SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1735/M.5.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ADI SYAH PUTRA Bin SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa BAGUS ADI SYAH PUTRA Bin SUPRIYADI bersama dengan SANDI FIRMANSYAH Bin (Alm) SANUN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah  SANDI FIRMANSYAH Bin (Alm) SANUN  yang beralamat di  Dusun Tangkilsari Rt. 002 Rw. 001, Desa Tangkilsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana , melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 ( lima ) gram atau lebih berupa 3 (tiga) poket sabu dalam plastic klip transparan yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 8,85 gram dipergunakan labfor masing – masing paket 0,02 gram, sisa berat bersih 8,79 gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa BAGUS ADI SYAH PUTRA Bin SUPRIYADI bersama dengan SANDI FIRMANSYAH Bin (Alm) SANUN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah)pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yakni berupa 3 (tiga) poket sabu dalam plastik klip transparan yang didalamnya narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 8,85 gram dipergunakan labfor masing – masing paket 0,02 gram, sisa berat bersih 8,79 gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Berawal sekira bulan Desember 2024, terdakwa Bagus Adi Syah Putra Bin Supriyadi kenal dengan saudara Kecap (DPO) sewaktu acara vespa di daerah Kecamatan Dampit, lalu terdakwa ditawari oleh saudara Kecap untuk menjadi kurir operator sabu dan menjadi diri saudara Kecap, kemudian terdakwa menerima tawaran menjadi kurir sabu dengan upah yang dijanjikan kepada terdakwa oleh Kecap jika berhasil mengantar paket narkotika sabu per titik sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang akan ditransfer melalui aplikasi Dana ke nomor terdakwa, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025, sekira jam 16.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh saudara Kecap melalui telepon via Whatsaap, lalu terdakwa mendapat perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjaukan di daerah Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi Desa Tumpang untuk mengambil ranjauan narkotika sabu dari saudara Kecap berupa 1 (satu) poket narkotika sabu dengan berat total kurang lebih 20 (dua puluh) gram, lalu setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) poket narkotika sabu selanjutnya terdakwa langsung mengantarkan narkotika sabu ke rumah kontrakan saksi Ifaldo Fernandito dengan maksud terdakwa memperintahkan  saksi Ifaldo Fernandito untuk mengantarkan sabu dan meranjaukan narkotika sabu di daerah Tajinan berdasarkan titik lokasi yang dikirimkan oleh terdakwa dari saudara Kecap, selanjutnya terdakwa memberikan upah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Ifaldo Fernandito dikarenakan berhasil meranjaukan narkotika sabu di 15 (lima belas) titik lokasi ranjauan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 lalu terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu) per titik lokasi yang berhasil diranjaukan oleh saksi Ifaldo Fernandito, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 19.00, terdakwa dihubungi kembali oleh saudara Kecap dengan maksud untuk memgambil narkotika sabu yang telah diranjaukan di daerah sekitar Jalan Raya Desa Tumpang, selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi Desa Tumpang untuk mengambil ranjauan narkotika sabu dari saudara Kecap berupa 1 (satu) poket sabu dengan berat total kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) poket sabu selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumah saksi Sandi Firmansyah, lalu setibanya dirumah saksi Sandi Firmansyah, terdakwa melihat timbangan elektronik milik saksi Sandi Firmansyah kemudian terdakwa meminjam timbangan elektronik dan meminta tolong kepada saksi Sandi Firmansyah untuk membantu menimbang menggunakan timbangan eletronik lalu terdakwa bersama dengan saksi Sandi Firmansyah  memecah 1 (satu) poket sabu dengan berat total kurang lebih 10 (sepuluh) menjadi 2 (dua) poket dengan berat masing – masing  kurang lebih 5 (lebih) gram, selanjutnya setelah terdakwa berhasil memecah kemudian terdakwa mengambil salah satu dari sebagian narkotika sabu untuk dikonsumsi bersama dengan saksi Sandi Firmansyah   di rumah saksi Sandi Firmansyah lalu sisanya terdakwa menitipkan 1 (satu) poket sabu seberat kurang lebih 5 (lima) gram kepada saksi Sandi Firmansyah dengan maksud untuk membantu terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Sandi Firmansyah menerima untuk membantu terdakwa mengedarkan sabu dengan menghubungi dan menawarkan kepada teman – teman saksi Sandi Firmansyah melalui whatsaap, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Sandi Firmansyah mengkonsumsi narkotika sabu dan terdakwa menginap di rumah saksi saksi Sandi Firmansyah
  • Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira jam 18.00 Wib, tim kepolisian polres Malang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Sandi Firmansyah (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di rumah saksi Sandi Firmansyah dan ditemukan :
    • 3 (tiga) poket sabu yang dimasukkan dalam plastik klip transparan dan disimpan dalam 1 (satu) buah helm merek Ink warna merah muda
    • 1 (satu) unit hp merek Vivo Y205 warna hitam dengan nomor 0882009912644 yang terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan Kecap
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol kecil / vial berisi cairan kuning atau urine milik terdakwa dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00454/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : barang bukti dengan nomor : 01218/2025/NF menunjukkan cairan warna kuning atau urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan / atau psikotropika.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 3 (tiga) poket sabu dalam plastic klip transparan yang didalamnya narkotika jenis sabu, lalu disisihkan masing – masing dengan berat bersih masing – masing 0,02 gram (nol koma nol dua gram) yang diakui milik terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00454/NNF/2025 tanggal 21 Januari 2025, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 01215/2025/NF s/d 01217/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;\
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan SANDI FIRMANSYAH Bin (Alm) SANUN memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya