Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Kpn PT BPR GUNUNG ARJUNA WIWIK HIDAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR GUNUNG ARJUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIWIK HIDAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.981.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat PT BPR Gunung Arjuna
  3. Menghukum  Tergugat untuk  Melunasi secara keseluruhan sebesar    Rp 23.981.000,- (dua puluh tiga sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak