Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2015/PN Kpn H. MUHAMMAD USMAN, SH.MHum KASIYEM binti EKO REJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2015/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Okt. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-2006/0.5.43/Ep..2/10/2015
Penuntut Umum
NoNama
1H. MUHAMMAD USMAN, SH.MHum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASIYEM binti EKO REJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdak KASIYEM binti EKO REJO pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2015 sekira pukul 14.00 wib. atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di dsn. Sanggrahan Desa Ampelgading, Kec. Tirtoyudo, Kab. Malang, atau setidak-tidaknya disuatu ditempat yangmmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) k2e-2 KUHP Jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya