Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
430/Pdt.P/2026/PN Kpn ISAH MIFTAHUL JANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 430/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISAH MIFTAHUL JANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa MOKHAMAD NUR ALIMIN MUSLIKH lahir pada di Malang, 14 April 1964 adalah seseorang yang mengalami gangguan mental, sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
  3. Menetapkan ISAH MIFTAHUL JANAH sebagai pengampu dari suami Pemohon, yaitu MUKHAMAD NUR ALIMIN MUSLIKH, lahir di Malang pada tanggal 14 April 1964, untuk dapat melakukan transaksi / kegiatan perbankan baik penarikan dan pengambilan uang di Bank Jatim terkait Dana Pensiunan Suami pemohon dengan Nomor Rekening : 0042400301 atas nama MOKH NUR ALIMIN MUSLIKH .
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak