Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ERIC EKA CAHYADI, SH. | 2.DIMAS JALU PRAKOSO Bin SLAMET ANWAR 3.AGUS BUDI PRASETYO Bin Alm. HARIONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 142/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1529/M.5.20/ENZ.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO di Jalan Kramat No. 14 Rt. 004 Rw. 004 Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen“Percobaan Atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 15.00 WIB sdr. DEDIK Alias PETRIX menghubungi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO melalui chat WhatsApp (WA) “budalo nang gapuro Bulupitu” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “oyi”, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menghubungi terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO melalui telfon WhatsApp (WA) dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan “ayo budal” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “otw”, selanjutnya terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO datang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berangkat untuk mengambil ranjau sabu di daerah Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem milik terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berboncengan dengan posisi terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO yang mengendarai sedangkan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO duduk di belakang. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 15.30 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di Gapura Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO WA sdr DEDIK Alias PETRIX “aku wes teko” sdr DEDIK Alias PETRIX membalas “ok”, selanjutnya sdr DEDIK Alias PETRIX mengirimi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO peta dan foto lokasi ranjau sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menuju lokasi ranjau sabu sesuai peta dan foto yang dikirimkan oleh sdr. DEDIK Alias PETRIX. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di lokasi ranjau sabu tersebut yaitu di semak-semak dipinggir jalan Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO turun dari sepeda motor dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil bungusan kantong plastik warna putih dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO simpan di balik baju, sedang terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menunggu di atas sepeda motor sambil memantau situasi, selanjutnya setelah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO berhasil mengambil bungkusan kantong plastik warna putih tersebut selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO. Saat di perjalanan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengabari sdr. DEDIK Alias PETRIX melalui chat WhatsApp (WA) “putus” sdr. DEDIK Alias PETRIX membalas “simpenen sek engkok tak kabari”. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.30 WIB, terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO selanjutnya bungkusan kantong plastik warna putih tersebut terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO simpan didalam laci meja di ruang tengah rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO, pulang ke rumahnya sendiri. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 23.00 WIB saat terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sedang ngopi tiba-tiba terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO disuruh oleh DEDIK Alias PETRIX untuk memfoto sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan kepada terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO “dikongkon moto no” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “yo ayo”, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, sesampainya di rumah selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil bungkusan kantong plastik warna putih tersebut kemudian terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO buka ternyata berisi 16 (enam belas) poket sabu, selanjutnya sabu tersebut terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO foto dan di kirimkan kepada sdr DEDIK Alias PETRIX, selanjutnya sdr DEDIK Alias PETRIX membalas “seng 1 gawe en, seng 2 pasangen” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menjawab “iyo”. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mengkonsumsi sabu bersama sebanyak 1 (satu) poket sabu, selanjutnya sekira jam 01.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO meranjau 2 (dua) poket sabu di Jalan Pudak Kel. Cepokomulyo Kec. Kepanjen Kab. Malang yang memfoto dan membuat peta lokasi ranjau sabu tersebut adalah terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO kemudian di kirimkan ke terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO teruskan ke sdr. DEDIK Alias PETRIX, setelah itu terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 02.00 WIB saat terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berada di rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO alamat Jl. Kramat No.14 RT.004 RW.004 Kel/Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang datang Petugas Polisi menangkap terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan dan Petugas Polisi menyita barang bukti dari terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO berupa 13 (tiga belas) poket sabu didalam plastik klip dibungkus potongan sedotan, 1 (satu) buah bungkus rokok J.A Premium warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 30 Pro warna Variable Gold dengan nomor WhatsApp (WA) 0857 0499 2976, Sedangkan barang bukti yang disita dari terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9C warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) 0858 0673 3208 dan nomor WA Business 0857 3912 4552, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat krem dengan Nopol S 3426 NBT nomor rangka MH1JM0315PK188746 nomor mesin JM03E1188554, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Malang.
----------------Perbuatan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO di Jalan Kramat No. 14 Rt. 004 Rw. 004 Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen “Percobaan Atau Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 15.00 WIB sdr. DEDIK Alias PETRIX menghubungi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO melalui chat WhatsApp (WA) “budalo nang gapuro Bulupitu” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO membalas “oyi”, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menghubungi terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO melalui telfon WhatsApp (WA) dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan “ayo budal” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “otw”, selanjutnya terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO datang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berangkat untuk mengambil ranjau sabu di daerah Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem milik terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berboncengan dengan posisi terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO yang mengendarai sedangkan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO duduk di belakang. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 15.30 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di Gapura Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO WA sdr DEDIK Alias PETRIX “aku wes teko” sdr DEDIK Alias PETRIX membalas “ok”, selanjutnya sdr DEDIK Alias PETRIX mengirimi terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO peta dan foto lokasi ranjau sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menuju lokasi ranjau sabu sesuai peta dan foto yang dikirimkan oleh sdr. DEDIK Alias PETRIX. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di lokasi ranjau sabu tersebut yaitu di semak-semak dipinggir jalan Desa Bulupitu Kec. Gondanglegi Kab. Malang, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO turun dari sepeda motor dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil bungusan kantong plastik warna putih dan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO simpan di balik baju, sedang terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menunggu di atas sepeda motor sambil memantau situasi, selanjutnya setelah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO berhasil mengambil bungkusan kantong plastik warna putih tersebut selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO. Saat di perjalanan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengabari sdr. DEDIK Alias PETRIX melalui chat WhatsApp (WA) “putus” sdr. DEDIK Alias PETRIX membalas “simpenen sek engkok tak kabari”. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 16.30 WIB, terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sampai di rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO selanjutnya bungkusan kantong plastik warna putih tersebut terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO simpan didalam laci meja di ruang tengah rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO, pulang ke rumahnya sendiri. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 23.00 WIB saat terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO sedang ngopi tiba-tiba terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO disuruh oleh DEDIK Alias PETRIX untuk memfoto sabu tersebut, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengatakan kepada terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO “dikongkon moto no” kemudian terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO menjawab “yo ayo”, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO, sesampainya di rumah selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO mengambil bungkusan kantong plastik warna putih tersebut kemudian terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO buka ternyata berisi 16 (enam belas) poket sabu, selanjutnya sabu tersebut terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO foto dan di kirimkan kepada sdr DEDIK Alias PETRIX, selanjutnya sdr DEDIK Alias PETRIX membalas “seng 1 gawe en, seng 2 pasangen” terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO menjawab “iyo”. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 00.30 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO mengkonsumsi sabu bersama sebanyak 1 (satu) poket sabu, selanjutnya sekira jam 01.00 WIB terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO meranjau 2 (dua) poket sabu di Jalan Pudak Kel. Cepokomulyo Kec. Kepanjen Kab. Malang yang memfoto dan membuat peta lokasi ranjau sabu tersebut adalah terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO kemudian di kirimkan ke terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO teruskan ke sdr. DEDIK Alias PETRIX, setelah itu terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO pulang ke rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO. Selanjutnya di hari dan tanggal yang sama sekira jam 02.00 WIB saat terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berada di rumah terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO alamat Jl. Kramat No.14 RT.004 RW.004 Kel/Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang datang Petugas Polisi menangkap terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan dan Petugas Polisi menyita barang bukti dari terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO berupa 13 (tiga belas) poket sabu didalam plastik klip dibungkus potongan sedotan, 1 (satu) buah bungkus rokok J.A Premium warna hijau, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Note 30 Pro warna Variable Gold dengan nomor WhatsApp (WA) 0857 0499 2976, Sedangkan barang bukti yang disita dari terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO berupa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9C warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) 0858 0673 3208 dan nomor WA Business 0857 3912 4552, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat krem dengan Nopol S 3426 NBT nomor rangka MH1JM0315PK188746 nomor mesin JM03E1188554, selanjutnya terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Malang.
---------------- Perbuatan terdakwa I DIMAS JALU PRAKOSO dan terdakwa II AGUS BUDI PRASETYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |