Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Kpn ANITA D.L. TOBING, SH. KHOIRUL HUDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-1346/M.5.20/Eoh.2/07/20022
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA D.L. TOBING, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUL HUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL HUDA bersama-sama dengan sdr.ARIF Alias TENYOK (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 atau dalam tahun 2022, bertempat di kebun jeruk milik saksi SUNARKO yang berada di Dusun Sumbersari Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki  dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa berada di bengkel milik Bapak sdr.Arif alias Tenyok lalu sdr.Arif alias Tenyok mengajak Terdakwa untuk mengambil buah jeruk, Terdakwa menyetujuinya;
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan sdr.Arif alias Tenyok berboncengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Supra Fit, warna hitam hijau, tanpa nomor polisi, nomor rangka MH1HB21125K955274, nomor mesin HB21E1960655 milik Terdakwa menuju ke kebun jeruk milik saksi SUNARKO yang berada di  Dusun Sumbersari Desa Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang;
  • Sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan sdr.Arif alias Tenyok sampai di kebun jeruk, kemudian langsung memarkirkan sepeda motor di semak-semak, setelah itu bambu yang dijadikan pagar kebun jeruk, Terdakwa untir/putar-putar dan Terdakwa paksa tarik 3 buah bilahan pagar bambu menggunakan tangan kosong hingga kawat pengikat bilahan bambu tersebut terlepas dan terdapat sela untuk Terdakwa dan Sdr.ARIF als Tenyok masuk, kemudian Terdakwa dan sdr.Arif alias Tenyok masuk ke dalam kebun jeruk melalui sela tersebut.  Setelah berhasil masuk ke dalam kebun jeruk, Terdakwa dan Sdr.ARIF als Tenyok langsung berpencar membawa karung masing-masing untuk memetik buah jeruk ;
  • Bahwa cara Terdakwa memetik buah jeruk dengan menggunakan tangan lalu dimasukan kedalam karung, setelah memetik buah jeruk berlangsung selama 30 menit dan berhasil memetik buah jeruk sebanyak satu ransel obrok, Terdakwa dipergoki oleh saksi Suparman dan saksi Senan selaku penjaga kebun jeruk kemudian Terdakwa berhasil tertangkap sedangkan Sdr.ARIF als Tenyok melarikan diri;
  • Bahwa satu ransel obrok buah jeruk yang berhasil diambul Terdakwa setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat kotor 105, 29 kg. Jika buah jeruk dihargai Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) per kilo gram maka total kerugian yang dialami saksi Sunarko adalah sebesar Rp.1.263.480,- (satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah).
  • Adapun maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah jeruk tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Sunarko selaku pemiliknya adalah untuk dijual dan mendapatkan uang, dan dari hasil penjualan buah jeruk tersebut untuk membeli makanan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya