Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2025/PN Kpn UMI SYAROFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI SYAROFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan, Perubahan tahun lahir anak pemohon di dalam kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor: 3507-LT-26042017-0129 yang tertulis atas nama IHSANUL MURTAKY lahir di Malang pada tanggal 30 Maret 2012, dirubah menjadi atas nama IHSANUL MURTAKY lahir di Malang pada tanggal 30 Maret 2011;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalam register kutipan akta kelahiran yang sedang berjalan agar diterbitkan Catatan Pinggir di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak