Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Kpn Anjar Rudi Admoko, SH., MH. IRFAN ROSADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1805/M.5.20/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anjar Rudi Admoko, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN ROSADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa Irfan Rosadi pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2025, di sebuah Jalan Raya Sumber Pasir Ds Pakis Kembar Kec Pakis Kab Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,   yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya