| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perbaikan nama Pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor : 3507-LT-11102013-0225 atas nama M NURUL YAQIN lahir di Malang, 07 Mei 1957 anak ke Dua Laki-laki dari Ayah Legimin dan Ibu Soewaibah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 16 Oktober 2013 menjadi NURUL YAQIN lahir di Malang, 07 Mei 1957 anak ke Dua Laki-laki dari Ayah Legimin dan Ibu Soewaibah sesuai dengan Buku Nikah Pemohon, Ijazah Anak Pemohon, Ijazah Pemohon, Surat Keterangan Satu Orang Yang Sama, Surat Keterangan Lahir Dari Desa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatatkan tentang perbaikan pada akta kelahiran Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|