| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 26 Agustus 2023 adalah suatu bentuk perjanjian yang Sah dan Mengikat;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi dari Surat Pernyataan Tergugat tertanggal 26 Agustus 2023 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara langsung dan tunai sejak Putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi Putusan;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dari adanya Gugatan a quo.
|