Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
131/Pdt.P/2025/PN Kpn ERA FAZHIRA RAMADHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERA FAZHIRA RAMADHANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa pemohon mempunyai kutipan akta kelahiran nomor: 3507-LT-31012023-0297 yang tertulis atas nama ERA FAZHIRA RAMADHANI lahir di Malang pada tanggal 20 Januari 2002 anak ke dua, perempuan dari Ayah Arifin Susilo dan Ibu Ninik Sri Handayani, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  2. Bahwa pemohon juga mempunyai :
  1. Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN-05 DI/06 0179536 yang tertulis atas nama ERA FAZHIRA RAMADHANI lahir di Malang pada tanggal 20 November 2002, yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Bantur;

 

  1. Bahwa pemohon berkeinginan untuk merubah bulan lahir pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 3507-LT-31012023-0297 yang tertulis atas nama ERA FAZHIRA RAMADHANI lahir di Malang pada tanggal 20 Januari 2002, dirubah menjadi atas nama ERA FAZHIRA RAMADHANI lahir di Malang pada tanggal 20 November 2002 disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Nomor DN-05 DI/06 0179536 dan dokumen lainnya;
  2. Bahwa guna perubahan dalam kutipan akta kelahiran pemohon tersebut menurut ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 58 ayat (1) huruf  a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk Catatan Pinggir Perubahan Data dalam Akta Kelahiran diperlukan Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak