Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Kpn 1.ISTIONO
2.ROCHMAD
3.BUHORI
1.Kepala Kepolisian Sektor Ampelgading
2.Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISTIONO
2ROCHMAD
3BUHORI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Ampelgading
2Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap  ISTIONO,  ROCHMAD dan BUHORI sebagaimana bukti surat panggilan No.SPGL/03/V/2020 tanggal 30 Mei 2020 atas nama ROCHMAD dan surat panggilan No.SPGL/03/V/2020 tanggal 30 Mei 2020 atas nama BUHORI serta  berita acara pemeriksaan sebagai tersangka tanggal 11 Juni 2020 ;
  3. Memerintahkan Para Termohon  untuk menghentikan proses penyidikan dan penuntutan  terhadap tersangka ISTIONO,  ROCHMAD dan BUHORI ;
  4. Apabila Pengadilan Negeri Kepnaen berpendapat lain maka dengan ini Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya