Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Kpn dr.ABDURRACHMAN, M.Kes KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1dr.ABDURRACHMAN, M.Kes
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Menyatakan MENERIMA DAN MENGABULKAN permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor : Print-02/O.5.4.3/Fd.1/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 dan  Surat Penetapan Tersangka Nomor : 41/M.5.20/Ft.1/01/2020 tertanggal 13 Januari 2020 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

3.Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan peristiwa Pidana sebagaimana dijelaskan dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Penggunaan Alokasi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan yang dimanfaatkan untuk jasa pelayanan Falitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas se-Kabupaten Malang tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 12 hurud e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

4. Menyatakan tidak sah Penahan Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-01/M.5.20/Fd.1/03/2020 tertanggal 30 Maret 2020, dan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon termasuk ;

 

5.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana dituangkan dalam perintah penyidikan kepada diri Pemohon;

 

6. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon Kepada Pemohon telah mengakibatkan kerugian pihak Pemohon baik materiil maupun immateril;

 

7. Memerintahkan kepada Termohon atas kerugian penetapan Tersangka oleh Termohon untuk mengganti kerugian materil sebesar sebesar               Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

8.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya