Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
360/Pdt.P/2026/PN Kpn UMI SOLIKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 360/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI SOLIKAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama Kelahiran Pemohon Nomor Pemohon Nomor : 3507-LT-10062026-0139 tertanggal 10 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama UMI SOLIKAH LAHIR 05 JUNI 1974 nama Ayah H.ACH.BUDI SANTOSO dibetulkan menjadi Nama UMI SHOLEHAH Lahir 05 Juni 1977 nam Ayah H.ACHMAD BUDI SANTOSO sesuai dengan keterangan kesalahan penulisan ijazah/STTB Nomor : 420/101/35.07.301.25.06/2026 tertanggal 18 Juni 2026, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa beda data Nomor : 471/840/35.07.08.2012/2026 tertanggal 24 Juni 2026, surat keterangan dari dinas pencatatan sipil kabupaten Malang Nomor : 400.12.3.1/3314/35.07.311/2026 tertanggal 10 Juni 2026 dan Surat keterangan kelahiran Desa Wajak nomor : 474.1/839/35.07.08.2012/2026 tertanggal 24 Juni 2026;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MalangĀ  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya